4 Terdakwa Bom Bali II Dituntut 10 dan 15 Tahun Penjara
Selasa, 08 Agu 2006 17:03 WIB
Denpasar - Empat terdakwa bom Bali II yaitu Abdul Azis, Dwi Widiyarto, dan Anif Solchanudin dituntut Jaksa Penutut Umum (JPU) 10 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Mohamad Cholily dituntut lebih berat yaitu 15 tahun penjara karena terlibat langsung dalam bom Bali II. Tuntutan tersebut dibacakan JPU masing-masing terdakwa pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jalan Sudirman, Selasa (8/8/2006) . JPU yang menjatuhkan tuntutan adalah JPU Olopan Nainggolan untuk terdakwa Abdul Azis, JPU Jaya Ardana (Dwi Widiyarto), JPU Putu Indriati (Anif Solchanudin), dan JPU Wayan Wiradarma (Mohamad Cholily). JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme yang dilakukan bersama melanggar pasal 6 UU RI No 15 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2002 tentang tindak pidana terorisme menjadi UU yo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Cholily mendapat hukuman lebih berat yaitu 15 tahun karena terlibat secara langsung dalam peledakan bom Bali II. Terdakwa menyembunyikan Dr. Azahari di Batu dan Noordin M Top. Terdakwa membuat rakitan bom bersama Dr Azahari yang meledak di Kuta dan Jimbaran 1 Oktober 2005. "Ada keidentikan serpihan bom Bali II dengan bom yang ditemukan di Batu, Malang, saat penggerebekan," kata Suhadi, salah satu JPU Cholily. Dwi Widiyarto alias Wiwid dinyatakan bertemu 10 kali dengan Noordin M Top pada bulan akhir Juni hingga Juli 2005. Wiwid merekam adegan orasi Noordin tentang pertanggungjawaban bom Bali dan mentransfernya ke dalam CD. Kemudian CD tersebut diberikan kepada Azis untuk dimasukkan kepada situs www.anshar.net dan dikirim ke www.Al-Jazera.com. Anif dinyatakan pernah menawarkan diri sebagai pelaku bom bunuh diri namun niat tersebut diurungkannya. Persidangan ini digelar dalam waktu yang hampir bersamaan di empat ruang terpisah di PN Denpasar. Persidangan dijaga ketat oleh aparat keamanan.
(nrl/)











































