Antonius Wamang Cs Korban Politik AS-Indonesia

Antonius Wamang Cs Korban Politik AS-Indonesia

- detikNews
Selasa, 08 Agu 2006 16:58 WIB
Jakarta - Terdakwa kasus pembunuhan dua warga AS dan satu WNI dinilai kuasa hukumnya adalah korban politik pemerintah RI dan AS. Terdakwa dijadikan kambing hitam untuk memperbaiki hubungan kedua negara."Untuk melancarkan bisnis kerjasama militer, demi kepentingan negara dan pemerintah Indonesia, sekaligus untuk menjawab tekanan kongres AS terhadap pemerintah, maka perlu disiasati rencana busuk mengorbankan para terdakwa," beber kuasa hukum Wamang cs, Jonhson Panjaitan.Jonhson menyampaikan hal itu dalam eksepsinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gajah Mada, Selasa (8/8/2006).Terdakwa terdiri dari Antonius Wamang, Agustinus Anggaibak alias Joni Kasamol, Julianus Deikme, pendeta Ishak Onawame, Hardi Sugunol, Esai Onawame, dan Jairus Kiwak.Upaya mengkambinghitamkan para terdakwa, menurut Jonhson, perlu dilakukan untuk memperbaiki hubungan bilateral RI-AS, karena salah satu ganjalan serius dalam hubungan ini adalah kasus penembakan di Mile 62-63 yang menewaskan 2 warga AS dan 1 WNI.Dengan ditahannya 7 warga Papua ini, pemerintah AS telah mengeluarkan sertifikasi bahwa pemerintah RI telah bertindak kooperatif dalam investigasi kasus penembakan dua warga AS tersebut.Sebelumnya, sejak sidang dimulai, para terdakwa yang duduk di kursi pengunjung tidak bersedia maju ke kursi terdakwa. Juru panggil yang memanggil sampai 3 kali tidak dihiraukan terdakwa.Atas penolakan tersebut, ketua majelis hakim Andriani Nurdin langsung memperingatkan Jonhson. "Saya meminta jika sampai minggu depan terdakwa tidak maju ke depan, kami anggap tidak hadir," katanya. (umi/)


Berita Terkait