Istri dan Anak Lukas Enembe Diperiksa KPK Hari Ini

Istri dan Anak Lukas Enembe Diperiksa KPK Hari Ini

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 18 Jan 2023 10:56 WIB
Istri dan anak Lukas Enembe di KPK
Istri dan anak Lukas Enembe di KPK (tengah dan kiri) (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Istri Lukas Enembe, Yulce Wenda, beserta anaknya bernama Astract Bona Timoramo hari ini menjalani pemeriksaan di KPK. Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe.

Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo tiba di gedung KPK pukul 10.14 WIB. Tidak ada komentar yang keluar dari mulut keduanya ketika memasuki gedung KPK.

Pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, mengatakan Yulce Wenda dan Astract Bona hari ini diperiksa bukan sebagai saksi untuk Lukas Enembe. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rijatono Lakka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Lakka," kata Petrus di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Petrus mengatakan kedua kliennya itu tidak akan memberikan kesaksian jika diminta bersaksi untuk tersangka Lukas Enembe. Hal itu, kata Petrus, pun telah disampaikan kepada penyidik KPK.

ADVERTISEMENT

"Jadi hari ini dulu panggilannya itu 5 Oktober. Ketika dipanggil 5 Oktober dalam kapasitas sebagai saksi untuk Tersangka LE (Lukas Enembe). Kalau untuk Tersangka LE, karena sebagai suami, Ibu Yulce sama Astract menggunakan hak untuk tidak memberikan kesaksian," jelas Petrus.

Petrus belum memerinci soal materi pemeriksaan yang akan ditanyakan kepada Yulce Wenda dan Astract Bona. Namun ia memastikan kedua kliennya itu akan bersikap kooperatif.

"Kami sudah memberi pemahaman untuk perkara Lakka, apa yang Ibu dengar dan apa yang Ibu alami, kasih keterangan ke penyidik baik perkara Lakka maupun Bapak Lukas menjadi terang," tutur Petrus.

Duduk Perkara Kasus Lukas Enembe

Lukas Enembe telah ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi pada September 2022. Namun KPK baru resmi mengumumkan status tersangka Lukas pada Kamis (5/1/2023).

Dalam konstruksi perkaranya, Lukas ditetapkan jadi tersangka di kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji di sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Selain terhadap Lukas, KPK menetapkan penyuapnya yang merupakan pihak swasta bernama Rijatono Lakka.

Pada 2019-2021, Rijatono diduga mengikuti lelang berbagai proyek infrastruktur di Papua. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Rijatono diduga memberikan sejumlah uang sebelum proses lelang agar perusahaannya bisa mendapat proyek.

"Adapun pihak-pihak yang ditemui Tersangka RL di antaranya adalah Tersangka LE dan beberapa pejabat di Pemprov Papua," kata Alexander dalam konferensi pers, Kamis (5/1).

Simak selengkapnya pada halaman berikut.

Alexander menduga Rijatono sepakat memberikan fee 14 persen dari total nilai kontrak yang didapat setelah dikurangi pajak. Suap itu diduga diberikan ke Lukas Enembe dan beberapa pejabat.

Singkat cerita, Rijatono mendapat tiga paket proyek, yakni:

1. Proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar
2. Proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar
3. Proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar

"Setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, Tersangka RL diduga menyerahkan uang pada Tersangka LE dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar," ucapnya.

KPK juga menduga Lukas Enembe menerima gratifikasi dari pihak lain. Jumlahnya berjumlah miliaran rupiah.

"Diduga Tersangka LE juga diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah yang saat ini KPK sedang kembangkan lebih lanjut," ujarnya.

Akibat perbuatannya, KPK menjerat Rijatono dengan Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Lukas Enembe dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads