Istri Lukas Enembe, Yulce Wenda, beserta anaknya bernama Astract Bona Timoramo hari ini menjalani pemeriksaan di KPK. Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe.
Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo tiba di gedung KPK pukul 10.14 WIB. Tidak ada komentar yang keluar dari mulut keduanya ketika memasuki gedung KPK.
Pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, mengatakan Yulce Wenda dan Astract Bona hari ini diperiksa bukan sebagai saksi untuk Lukas Enembe. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rijatono Lakka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Lakka," kata Petrus di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Petrus mengatakan kedua kliennya itu tidak akan memberikan kesaksian jika diminta bersaksi untuk tersangka Lukas Enembe. Hal itu, kata Petrus, pun telah disampaikan kepada penyidik KPK.
"Jadi hari ini dulu panggilannya itu 5 Oktober. Ketika dipanggil 5 Oktober dalam kapasitas sebagai saksi untuk Tersangka LE (Lukas Enembe). Kalau untuk Tersangka LE, karena sebagai suami, Ibu Yulce sama Astract menggunakan hak untuk tidak memberikan kesaksian," jelas Petrus.
Petrus belum memerinci soal materi pemeriksaan yang akan ditanyakan kepada Yulce Wenda dan Astract Bona. Namun ia memastikan kedua kliennya itu akan bersikap kooperatif.
"Kami sudah memberi pemahaman untuk perkara Lakka, apa yang Ibu dengar dan apa yang Ibu alami, kasih keterangan ke penyidik baik perkara Lakka maupun Bapak Lukas menjadi terang," tutur Petrus.
Duduk Perkara Kasus Lukas Enembe
Lukas Enembe telah ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi pada September 2022. Namun KPK baru resmi mengumumkan status tersangka Lukas pada Kamis (5/1/2023).
Dalam konstruksi perkaranya, Lukas ditetapkan jadi tersangka di kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji di sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Selain terhadap Lukas, KPK menetapkan penyuapnya yang merupakan pihak swasta bernama Rijatono Lakka.
Pada 2019-2021, Rijatono diduga mengikuti lelang berbagai proyek infrastruktur di Papua. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Rijatono diduga memberikan sejumlah uang sebelum proses lelang agar perusahaannya bisa mendapat proyek.
"Adapun pihak-pihak yang ditemui Tersangka RL di antaranya adalah Tersangka LE dan beberapa pejabat di Pemprov Papua," kata Alexander dalam konferensi pers, Kamis (5/1).
Simak selengkapnya pada halaman berikut.