Polisi menangkap enam pemerkosa anak perempuan usia 15 tahun di bawah umur di wilayah Brebes, Jawa Tengah, yang sebelumnya sempat bebas setelah kasus ini dimediasi LSM. Dari enam orang pelaku tersebut, lima orang masih berstatus di bawah umur.
"Benar, sudah ditangkap kemarin sore. Enam orang pelaku, lima di antaranya anak berhadapan dengan hukum," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy seperti dilansir dari detikJateng, Rabu (18/1/2023).
"Kapolri, Kapolda, kepolisian, berkomitmen dalam perlindungan perempuan dan anak," Iqbal menegaskan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keenam orang tersangka tersebut masing-masing satu orang dewasa berinisial AI (19) dengan status pekerjaan wiraswasta. Sementara lima pelaku lainnya masih berstatus pelajar. Mereka semua masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Brebes.
Diberitakan sebelumnya, seorang anak berusia 15 tahun di Brebes menjadi korban pemerkosaan oleh enam orang pria. Kasus pemerkosaan ini diselesaikan secara damai karena ternyata ada dugaan campur tangan sebuah LSM. Keluarga korban juga diduga mendapatkan ancaman.
Baca selengkapnya di sini
(hri/imk)