Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menerima perwakilan kepala desa yang berunjuk rasa di depan Gedung MPR, DPR, DPD RI pada Selasa (17/1). Bamsoet mendukung tuntutan terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa.
Salah satu aspirasi yang disampaikan ribuan kepala desa di Jakarta yakni revisi terbatas UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya pada pasal 39 terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa, dari saat ini enam tahun dengan masa jabatan maksimal tiga periode menjadi sembilan tahun dengan masa jabatan maksimal dua periode. Selain itu, revisi pada Pasal 72 agar dana desa dikembalikan ke fungsi awal untuk menjaga keutuhan desa berdaulat.
"Revisi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sudah masuk Prolegnas DPR RI 2019-2024. Diharapkan bisa segera masuk Prolegnas Prioritas 2023. Sehingga DPR dan pemerintah bisa segera duduk bersama membahas usulan para kepala desa tersebut secara efektif dan efisien, agar tidak berlarut dan mengganggu stabilitas politik. Mengingat saat ini kita sudah memasuki tahun politik. Peran kepala desa dalam menstabilkan suhu politik sangat besar, sehingga status mereka juga sudah harus ada kejelasan," kata Bamsoet dalam keterangannya, Rabu (18/1/2023).
Para kepala desa yang hadir berasal dari Paguyuban Kepala Desa Reksa Praja Kabupaten Kebumen, salah satu Kabupaten daeral pemilihan (Dapil) Bamsoet, antara lain, Tasrip, Kasimin, Aristanto, A Bahrun, Anam Lutfi, Imdad Durokhman, Sobirin, Daniati, Mutamimah Retno Utami, dan Aris Hargiantara.
Ketua DPR RI ke-20 itu menambahkan aspirasi lainnya yang disampaikan para kepala desa adalah seputar pengelolaan dana desa yang tidak hanya bisa dimanfaatkan untuk program pembangunan, tapi juga untuk kebutuhan penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa.
"Presiden Joko Widodo senantiasa peduli dengan kepala desa. Dibuktikan pada akhir tahun 2022 lalu, sesuai aspirasi dari para kepala desa, pemerintah melalui Kementerian Desa dan PDT telah mengeluarkan Peraturan Menteri Desa Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023. Dengan demikian pada tahun anggaran 2023 ini, pemerintah desa sudah bisa membelanjakan 3 persen dari dana desa untuk kebutuhan belanja operasional pemerintah desa. Ditindaklanjuti dengan surat dari Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.3.2.3/6149/BPD tanggal 14 November 2022 perihal Kode Rekening Belanja Operasional Pemerintah Desa yang ditujukan kepada bupati/walikota yang memiliki desa," jelas Bamsoet.
Bamsoet menyebut pemerintah melalui Kementerian Sosial harus bekerja sama dengan kepala desa dalam mengupdate data penerima bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan lain sebagainya. Berdasarkan laporan dari para kepala desa, kata dia, tidak jarang ditemui penerima berbagai bantuan sosial tersebut tidak tepat sasaran.
"Karena itu, kepala desa seharusnya dilibatkan dan diberikan kewenangan oleh Kementerian Sosial untuk mengajukan daftar penerima bantuan sosial, termasuk juga menganulir jika ada penerima bantuan sosial yang dinilai tidak tepat sasaran. Karena pada dasarnya, kepala desa yang paling mengetahui kondisi masyarakat di desanya," terang Bamsoet.
Bamsoet menambahkan para kepala desa juga mengusulkan pemerintah memberikan bantuan seperti Bantuan Pangan Non Tunai atau program Kartu Sembako sebagaimana yang pernah dilakukan beberapa tahun silam, selain bantuan sosial. Mereka beranggapan bantuan itu bisa menggerakan roda perekonomian desa, karena pengadaan pangannya dilakukan oleh berbagai unit usaha yang dimiliki warga desa setempat.
"Atas berbagai pengabdian yang dilakukan kepala desa dan perangkat desa, pemerintah perlu mengupayakan agar setelah mereka pensiun, BPJS Kesehatannya tetap dibayarkan oleh negara. Sehingga ketika pensiun di usia 60 tahun, mereka bisa tetap memperoleh fasilitas pengobatan yang memadai," ujar Bamsoet.
(akn/ega)