Sempat Ditunda, Sidang Tuntutan Eliezer soal Kematian Yosua Digelar Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Tuntutan Eliezer soal Kematian Yosua Digelar Hari Ini

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 18 Jan 2023 06:59 WIB
Jakarta -

Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, akan menghadapi sidang tuntutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat hari ini. Sidang sebelumnya sempat tertunda.

Dilansir SIPP PN Jaksel, Rabu (18/1/2023), sidang Eliezer rencananya dimulai pukul 09.30 WIB. Sidang akan digelar di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Rabu, 18 Januari 2023, agenda untuk tuntutan," tulis SIPP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang Sempat Ditunda

Sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu sempat ditunda pada Rabu (11/1). Sidang ditunda karena jaksa belum selesai menyusun tuntutan.

"Izin, Majelis, karena berkas perkara ini satu kesatuan belum ada satu pemeriksaan keterangan terdakwa Putri yang sedianya akan diperiksa, kami minta waktu untuk membacakan tuntutan satu minggu," ujar salah satu jaksa penuntut umum saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (11/1/2023).

ADVERTISEMENT

Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso mengabulkan permintaan penundaan yang diajukan jaksa. Sidang pembacaan tuntutan ditunda dan akan digelar kembali lagi pada Rabu (18/1) hari ini.

"Sidang ditunda," ucap hakim ketua.

Eliezer Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana

Eliezer didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10/2022).

Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(whn/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads