Blackboard, Sony BMG, Telkomsel & XL Dilaporkan ke Mabes Polri

Blackboard, Sony BMG, Telkomsel & XL Dilaporkan ke Mabes Polri

- detikNews
Selasa, 08 Agu 2006 15:27 WIB
Jakarta - Dua perusahaan rekaman dan dua provider telekomunikasi dilaporkan Rinto Harahap, keluarga (Alm) Ismail Marzuki, Tejo Baskoro dan Yayasan Karya Cipta ke Mabes Polri. Empat perusahaan ini dianggap telah melanggar hak cipta."Kami melaporkan Blackboard, Sony BMG, Telkomsel dan Excelcomindo. Mereka selalu berdalih telah membeli habis hak pencipta atas lagu-lagu yang direkamnya. Bahkan mereka mengklaim seluruh hak yang dimiliki para pencipta lagu," ungkap kuasa hukum keempat pelapor, Mahendradatta.Mahendra ditemui wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa (8/8/2006).Keempat perusahaan itu dinilai telah menyalahgunakan hak cipta. Sebab lagu-lagu seperti Rindu Lukisan karya Ismail Marzuki, Kelembutan Pagi karya Tejo Baskoro, dan Benci Tapi Rindu karya Rinto Harahap, direkam tanpa izin dari pihak keluarga."Izin yang dimiliki oleh Blackboard dan Sony BMG izin untuk kaset dan CD, sedangkan untuk ringtones dan ringback tones tidak ada izin tertulis dan tegas," katanya. Dijelaskan Mahendra, tindakan tersebut melanggar UU Nomor 19/2002 tentang Hak Cipta. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara."Ini sudah terjadi sejak 2004. Kami sudah peringatkan berkali-kali, sudah kita surati bahkan sudah dipanggil Polres Jakpus, tapi mereka tetap tidak mengindahkan," tambah Mahendra.Dalam kasus ini, pihak Rinto Harahap cs tidak mempersoalkan nilai rupiahnya."Kami tidak tertuju pada kerugian rupiah, tapi hak moral terhadap karya cipta bukan nilai royalti yang kita persoalkan. Tapi hargailah, izinlah," ujar Mahendra yang didampingi anak Ismail Marzuki, Rahmi Aziah. (umi/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads