Sekjen DPP PPP Arwani Thomafi menerima ribuan kepala desa dari Jawa Tengah di Gedung DPR RI. Ada sejumlah aspirasi yang disampaikan oleh para kepala daerah tersebut.
Para kepala desa itu menyampaikan aspirasi terkait evaluasi Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan penerapan UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19.
Menurut Arwani, aspirasi para kepala desa perlu dipertimbangkan sehingga gerak pembangunan desa berlangsung lebih cepat dan berkesinambungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PPP sudah mempelajari masa jabatan itu. Namun, keputusannya tetap harus diambil bersama pemerintah setelah mendengarkan aspirasi dari semua pihak," ujar Arwani dalam keterangan tertulis, Selasa (17/1/2023).
Sebelumnya, ratusan kepala desa berunjuk rasa di depan DPR RI dan meminta pemerintah serta DPR untuk merevisi UU Desa. Mereka meminta agar masa jabatan kepala desa dapat diperpanjang menjadi sembilan tahun.
Selain itu, ada beberapa asosiasi kepala desa dan masing-masing asosiasi tersebut memiliki aspirasi yang berbeda. Karena itu, menurutnya masalah ini perlu didiskusikan secara cermat dengan pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri.
Anggota DPR dari Daerah Pemilihan Jateng III tersebut juga mendukung usulan para kepala desa agar realisasi anggaran desa dapat dipenuhi saat pandemi COVID-19 sudah berakhir.
"Saat pandemi COVID dinyatakan berakhir, saya setuju realisasi dana desa dapat dipenuhi seutuhnya. Pembangunan desa perlu dipercepat, dan ini sangat perlu sebagai salah satu strategi Indonesia untuk mencegah terjadinya resesi ekonomi tahun 2023," kata Arwani.
Simak juga 'Massa Kades Bubarkan Diri Usai Usulan 9 Tahun Jabatan Diterima DPR':