Jaksa penuntut umum menilai mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa pun menyatakan motif pembunuhan tak lagi menjadi fokus.
Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan tuntutan terhadap Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Jaksa awalnya menguraikan pandangan ahli soal dua jenis pembunuhan.
"Peristiwa pembunuhan ada dua teori besar. Pertama pembunuhan tidak direncanakan dan dengan perencanaan. Pembunuhan tidak direncanakan merupakan reaksi seketika dari pelaku. Alat yang digunakan alat yang ditemukan di tempat itu tidak disiapkan," kata jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pembunuhan direncanakan ada cukup waktu bagi pelaku untuk berpikir, bereaksi melakukan atau tidak melakukan. Ukuran jangka waktunya relatif. Pembunuhan berencana telah memprovokasi amarah pelaku dan berpikir melakukan tindakan baik membunuh atau balas dendam," tambahnya.
Dalam kasus Ferdy Sambo, jaksa menyoroti momen Sambo yang masih sempat berencana bermain badminton sebelum membunuh Yosua. Jaksa menilai Ferdy Sambo masih memiliki waktu dalam memikirkan pembunuhan Yosua.
"Tindakan terdakwa Ferdy Sambo yang masih sempat main badminton sudah menunjukkan adanya perencanaan," ujar jaksa.
Jaksa mengatakan, dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua, motif Sambo tidak menjadi fokus utama. Jaksa menyatakan fokus utama adalah tindakan yang menunjukkan perencanaan.
"Motif tidak menjadi fokus karena sifatnya sangat individual dan tidak spesifik. Pembunuhan situasional atau menghilangkan jejak namun bisa juga tindakan tersebut merupakan perencanaan," jelas jaksa.
Jaksa pun meyakini Sambo telah merancang rencana pembunuhan Yosua. Hal itu, menurut jaksa, terbukti dari serangkaian peristiwa yang terjadi sebelum Yosua tewas ditembak di rumah dinas Sambo, 8 Juli 2022.
"Berdasarkan keterangan saksi ahli, surat, dan barang bukti yang dikemukakan di persidangan, menurut kami unsur dengan rencana lebih dahulu telah terbukti menurut hukum," tutur jaksa.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Ferdy Sambo telah dituntut penjara seumur hidup. Sambo diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat dan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Yosua.
"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Selasa (17/1/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, " imbuhnya.
Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Sambo. Jaksa menyatakan Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," ucap jaksa.
Sebagai informasi, penjara seumur hidup berarti seorang terpidana akan mendekam di penjara hingga meninggal dunia.