Polisi menangkap pengedar narkoba berinisial AW (32) di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Polisi juga mengamankan 2,31 kg sabu.
"Penangkapan dipimpin oleh Panit Narkoba Polsek Tambora Iptu Rachmad Wibowo. Sabu tersebut disimpan pelaku di dalam lemari pakaian saat dilakukan penggeledahan," kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama dalam keterangannya, Selasa (17/1/2023).
Putra menuturkan sabu itu siap edar. Putra mengatakan pelaku ditangkap di kediamannya, Jalan Jembatan II Sinar Budi, Penjaringan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Kapolsek Neglasari ini menjelaskan AW ditangkap pada Senin (19/12/2022). Selama hampir sebulan polisi mengembangkan penyidikan untuk menangkap bandarnya, tapi hingga kini pencarian bandar sabu itu masih berlangsung.
Putra menjelaskan pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang dipanggil Jojo. Jojo masuk daftar pencarian orang (DPO).
Berdasarkan pengakuan AW, terang Putra, sabu itu diambil di dekat tong sampah Jalan Raya Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat.
"Jadi, pelaku mengaku belum pernah bertemu dengan Jojo (DPO), hanya berkomunikasi melalui ponsel, mengambil sabu dengan cara ditempel di suatu tempat, menjualnya pun mengikuti petunjuk Jojo (sistem tempel)," tutur Putra.
"Bahkan di rumah pelaku, Jojo minta untuk dipasangkan CCTV yang dapat dimonitor oleh Jojo dari jauh (online)," sambungnya.
Putra mengatakan pelaku mengakui telah melakukan transaksi narkoba selama 5 bulan. Berdalih tak mendapat pekerjaan tetap, uang hasil transaksi itu disebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Akibatnya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub-Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau maksimal 20 tahun penjara.
Simak juga 'Dor! Tembakan Peringatan Warnai Penangkapan Kurir Sabu di Pinrang':