Dituntut 15 Tahun, Terdakwa Korupsi Bank Banten Berharap Dibebaskan

Dituntut 15 Tahun, Terdakwa Korupsi Bank Banten Berharap Dibebaskan

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Selasa, 17 Jan 2023 13:12 WIB
Dua terdakwa korupsi di Bank Banten minta bebas
Dua terdakwa korupsi di Bank Banten minta bebas. (Bahtiar Rifai/detikcom)
Serang -

Terdakwa korupsi pada Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) Bank Banten ke PT Harum Nusantara Makmur (HNM) yang merugikan negara Rp 186,6 miliar meminta bebas usai dituntut selama 15 tahun penjara. Terdakwa Satyavadin Djojosubroto, eks Kepala Divisi Komersil itu, menyangkal bahwa ia telah melakukan korupsi sebagaimana dalam tuntutan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor.

Melalui kuasa hukumnya, Dimas Harizki mengatakan bahwa terdakwa tidak pernah menerima hal apapun baik langsung atau tidak langsung terhadap permohonan dan pencairan kredit ke PT HNM pada 2017. Ia juga tidak sepakat dengan kerugian negara yang di dakwaan sebesar 185,6 miliar. Karena penghitungan kerugian negara katanya menggunakan suku bunga dalam perjanjian kredit.

"Kerugian negara yang dituduhkan kepada terdakwa cacat formal dan sepatutnya sesuai dengan rasa keadilan terdakwa dibebaskan," kata Dimas di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (17/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, terdakwa juga katanya adalah korban dari tindakan manipulasi dokumen yang dilakukan direktur PT HNM Rasyid Samsudin. Apa yang dilakukan oleh terdakwa adalah menjalankan perintah yang patuh pada jabatan. Terdakwa juga mewakili direksi dalam perjanjian dan menjalankan perintah yang diberikan pimpinan Bank Banten.

"Permohonan, mengadili membebaskan Satyavadin dari dakwaan primair Pasal 2 ayat (1), memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) membebaskan terdakwa pada sidang putusan dibacakan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Permohonan agar majelis membebaskan juga dimohonkan oleh terdakwa Rasyid Samsudin sebagai Direktur PT HNM yang dituntut 18 tahun penjara. Ia memohon agar majelis menolak dakwaan dan tuntutan oleh JPU secara keseluruhan.

"Menyatakan terdakwa dikeluarkan dari rumah tahanan setelah putusan diucapkan dalam persidangan," kata kuasa hukum Rasyid.

Atas permohonan dalam pledoi kedua terdakwa itu, jaksa JPU Bambang Arianto mengatakan bahwa akan tetap pada tuntutannya. Keputusan perkara ini agar disampaikan oleh majelis hakim.

"Kami tetap pada tuntutan, Yang Mulia," kata Bambang ke majelis.

Sebagaimana diketahui, dalam tuntutannya, JPU menuntut Satyavadin Djojosubroto dengan tuntutan pidana 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Sedangkan terdakwa Rasyid Samsudin dituntut 18 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. Rasyid juga dituntut uang pengganti Rp 186,5 miliar dan jika tidak dibayar maka dipidana selama 10 tahun.

Perkara korupsi karena kredit ke bank milik Pemprov Banten ini akan diputus pada Rabu, 25 Januari 2022. Bertindak sebagai ketua majelis Dedy Adi Saputra dan hakim anggota masing-masing Novalinda Arianti dan Ibnu Anwarudin.

Simak juga 'Saat Pengacara Klaim Lukas Enembe Belum Stabil, Masih Dipasangkan Popok':

(bri/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads