Jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup penjara. Jaksa menilai dari perbuatan Sambo itu tidak ada alasan pembenar ataupun pemaaf.
"Bahwa selama persidangan pada diri terdakwa Ferdy Sambo tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum, serta kesalahan terdakwa Ferdy Sambo, sehingga terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Jaksel, Selasa (17/1/2023).
Jaksa meyakini Ferdy Sambo bersalah melakukan pembunuhan berencana bersama-sama terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Sambo juga bersalah karena melawan hukum mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sambo juga dinilai jaksa sehat jasmani dan rohani sehingga mampu menjalani hukuman pidana. Jaksa menilai tuntutan ini setimpal dengan perbuatan Sambo.
"Bahwa terdakwa Ferdy Sambo dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani serta tidak ditemukan alasan pembenar dan pemaaf yang dibebaskan dari segala tuntutan hukum atas perbuatannya sebagaimana pasal 4 sampai 51 KUHP, maka terhadap terdakwa Ferdy Sambo haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya," ucap jaksa.
Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.