Penggantian Nama Aceh Harus Lewat Amandemen

Penggantian Nama Aceh Harus Lewat Amandemen

- detikNews
Selasa, 08 Agu 2006 13:40 WIB
Jakarta - Meski telah diatur dalam UU Pemerintahan Aceh (UUPA), penggantian nama Aceh tetap harus melalui mekanisme amandemen. Pihak DPRD dapat mengusulkan pelaksanaannya melalui DPR pusat. "Jadi DPRD setelah pilkada juga akan usulkan nama (pengganti) Aceh (dalam UUPA). Kalau memang diganti, tentu akan dilakukan amandemen," kata Mensesneg Yusril Ihza Mahendra di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (8/8/2006). Hal tersebut menjawab pertanyaan wartawan mengenai banyaknya keberatan atas materi dalam UUPA. Salah satunya adalah masih digunakannya nama Aceh dan bukan NAD sebagaimana nama baru provinsi tersebut. Pemerintah sangat menyadari masih adanya aspirasi daerah yang tidak puas terhadap isi UUPA. Produk hukum merupakan hasil kompromi final pemerintah dengan aspirasi dari semua unsur di NAD yang telah diakomodir oleh DPRD dan DPR pusat. Karenanya tidak bisa memuaskan semua pihak, termasuk pemerintah yang beberapa usulnya juga ditolak Pansus DPR. "Tapi yang penting hasil maksimal yang sudah dicapai, kita laksanakan sambil kita melakukan revisi-revisi," imbuh Yusril. Semua pihak dapat menyampaikan aspirasi mengenai perbaikan terhadap UUPA kepada DPRD setempat. Sesuai mekanisme berlaku, DPRD akan meneruskannya ke DPR pusat yang selanjutnya mengajukan inisiatif amandemen pada pemerintah. Pihak pemerintah daerah juga bisa mengusulkan perubahan versi mereka. Jalurnya adalah melalui departemen dalam negeri. "Semua usulan kita tampung dan analisis. Kalau nanti berdasar itu (hasil analisa) harus dilakukan revisi, tentu akan direvisi. Prosesnya tetap biasa, perubahan UU di DPR," sambungnya. (nrl/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads