Sidang Dibuka Lagi, Daan Tetap Memboikot
Selasa, 08 Agu 2006 12:59 WIB
Jakarta - Setelah diskors selama satu jam, majelis hakim Tipikor membuka kembali persidangan Daan Dimara soal segel surat suara. Namun meski sidang sudah dibuka, Daan masih menolak masuk ke ruang sidang.Setelah duduk di kursi majelis, ketua majelis hakim Gusrizal memaparkan alasan mengapa pihaknya menolak membahas tudingan sumpah palsu terdakwa Daan Dimara kepada Hamid Awaludin.Menurut Gusrizal, pengadilan Tipikor bukan pengadilan umum. Dalam hal ini Tipikor hanya berhak mengadili limpahan kasus dari KPK dengan komposisi 3 hakim ad hoc dan 2 hakim karir."Apakah bisa hakim Tipikor mengadili tindak pidana umum? Ini masalah UU dan kewenangan," tutur Gusrizal di Pengadilan Negeri Tipikor Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (8/8/2006).Saat Gusrizal memaparkan hal ini, Daan tetap berada di ruang tunggu terdakwa. Dia masih kecewa dengan kebijakan hakim yang menolak permohonannya untuk menetapkan Hamid sebagai tersangka sumpah palsu. Sebelumnya, dia walk out dari ruang sidang.Karena tidak dihadiri terdakwa, untuk kedua kalinya secara terpaksa hakim Gusrizal menunda persidangan dan dilanjutkan pada Selasa 15 Agustus pukul 09.00 WIB."Jika dalam sidang berikutnya terdakwa tidak bisa hadir, maka akan dikenakan pasal 154 KUHAP. Dan jika tidak hadir juga maka akan dijerat pasal 170 dan 175 KUHAP," jelas Gusrizal sambil mengetuk palu 3 kali sebagai tanda sidang ditutup.Hal sama dikatakan Penuntut Umum pada KPK, Tumpak Simanjuntak. Menurutnya, KPK tidak mempunyai wewenang untuk memeriksa kasus sumpah palsu. "Kita ini jaksa pada KPK bukan Kejaksaan Agung. Kalau mau mungkin bisa lapor ke kepolisian," tandas Tumpak.
(ahm/)











































