Ketua Banggar DPR Apresiasi Kades Demo Ubah Masa Jabatan Jadi 9 Tahun

ADVERTISEMENT

Ketua Banggar DPR Apresiasi Kades Demo Ubah Masa Jabatan Jadi 9 Tahun

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Selasa, 17 Jan 2023 10:56 WIB
Said Abdullah hampiri demonstrasi kades depan DPR
Foto: dok. Istimewa
Jakarta -

Para kepala desa (kades) melaksanakan demonstrasi di depan gedung DPR hari ini untuk menuntut perubahan masa jabatan 9 tahun dari yang sebelumnya hanya 6 tahun. Ketua Banggar DPR Said Abdullah mengapresiasi tuntutan para kepala desa.

"Mengapresiasi aspirasi para kepala desa yang menghendaki perubahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Dasar pertimbangannya, proses pemilihan kepala desa dalam banyak kasus menimbulkan ketegangan bahkan fragmentasi sosial yang dalam beberapa kasus memuncak secara eksesif," kata Said dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/1/2023).

Said mengatakan pilkades dengan masa jabatan 6 tahun kerap menimbulkan pembelahan sosial yang berlangsung cukup lama. Hal ini, katanya, memudahkan pembelahan sosial yang belum kunjung pulih karena waktu jabatan yang dinilai singkat.

"Saya mendukung aspirasi kepala desa untuk direvisi dari semula 6 tahun menjadi 9 tahun agar jarak kontestasi pilkades lebih lama, agar tidak menguras energi sosial warga desa akibat dampak pembelahan sosial karena pilkades," ujarnya.

Lalu, Said mengatakan, sesuai Undang-Undang Desa, pelaksanaan pilkades dilakukan secara serentak menimbulkan beban penganggaran yang cukup besar. Dengan mengubah masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun, katanya, akan semakin meringankan pemda dalam menjalankan fungsi anggaran untuk pemilihan kepala desa.

"Dukungan saya atas perubahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun memberikan kesempatan kepada kepala desa terpilih untuk merealisasikan janji kampanyenya dengan kecukupan waktu, tanpa terganggu segera memikirkan kembali untuk mengikuti kontestasi berikutnya di pilkades karena singkatnya masa jabatan," katanya.

"Sehingga kepala desa terpilih bisa lebih fokus bekerja merealisasikan janji janji kampanyenya," sambungnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga harus mengikuti masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Akselerasi ini diperlukan agar kontrol BPD bisa berjalan efektif dan pararel secara waktu dengan periode masa jabatan kepala desa, di mana dapat dipilih kembali untuk dua periode masa jabatan.

"Perubahan masa jabatan kepala desa yang lebih lama dari 6 tahun menjadi 9 tahun diperlukan kontrol lebih efektif, tidak saja dari kelengkapan struktural, baik melalui BPD sebagai mitra kerja kepala desa," ujarnya.

Sebelumnya, seratusan kepala desa (kades) di Kabupaten Demak berangkat ke Gedung DPR RI, Jakarta, mulai semalam. Mereka akan bergabung dalam demo yang menuntut masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun.

Dilansir detikJateng, para kades itu menggunakan 14 armada mobil dari masing-masing kecamatan. Keberangkatan sekitar 153 kepala desa itu ke Jakarta didukung oleh Ketua DPRD Demak.

"Kita ikut berpartisipasi guna untuk memperjuangkan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 39 dari jabatan (kades) 6 tahun menjadi 9 tahun. Itu hukumnya wajib bagi kita semua seluruh kepala desa di Indonesia," kata Ketua Paguyuban Kades Papdesi Demang Bintoro, Agus Dwi Susanto di depan Gerbang DPRD Demak, Senin (16/1) malam.

(azh/gbr)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT