Tudingan Kuat 'Duri Rumah Tangga' Sambo dan Putri Tertuju ke Yosua

Tudingan Kuat 'Duri Rumah Tangga' Sambo dan Putri Tertuju ke Yosua

Dwi Andayani, Zunita Putri - detikNews
Senin, 16 Jan 2023 22:00 WIB
Sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Maruf jalani sidang di PN Jaksel. Kuat dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Kuat Ma'ruf (Foto: A.Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Jaksa membacakan tuntutan terhadap sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat. Dalam tuntutan Kuat, jaksa menyinggung soal ucapan 'duri dalam rumah tangga' yang diarahkan Kuat untuk Yosua.

Kuat Ma'ruf menjalani sidang tuntutan di PN Jaksel, Senin (16/1/2023). Jaksa awalnya menyebut tak ada pelecehan seksual yang dilakukan Yosua terhadap Putri Candrawathi baik di Magelang, Jawa Tengah, ataupun Duren Tiga, Jakarta Selatan, sebelum Yosua ditembak mati pada 8 Juli 2022.

Jaksa mengatakan tidak setuju dengan keterangan saksi ahli ahli psikologi dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia, Reni Kusuma Wardhani, dalam sidang yang menyatakan bahwa keterangan Putri soal pelecehan seksual dapat dipercaya. Jaksa membandingkan dengan hasil uji kebohongan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami menanggapi terkait keterangan ahli Dr Reni Kusuma Wardhani adanya kekerasan seksual bertentangan dengan keterangan ahli lain yang telah diambil sumpahnya, bahwa dalam Aji Febriyanto selaku ahli poligraf mengatakan saksi Putri terindikasi berbohong poligraf saat ditanya 'Apakah Anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang?' yang juga dinyatakan dalam BAP," kata jaksa saat membacakan tuntutan Kuat.

Jaksa mengatakan, berdasarkan keterangan para saksi hingga terdakwa di sidang, tidak ada pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jaksel. Jaksa juga menyebut Bharada Richard Eliezer dan ART Sambo bernama Susi tidak mengetahui adanya pelecehan seksual di Magelang.

ADVERTISEMENT

Atas dasar kesaksian-kesaksian itu, jaksa meyakini tidak ada pelecehan seksual yang dialami Putri. Jaksa menyebut tidak ada keterangan yang menyebut Putri mandi, berganti pakaian, ataupun melakukan pemeriksaan medis usai kejadian yang disebut pelecehan.

"Dikaitkan dengan keterangan saksi Putri Candrawathi jika saksi Putri tidak mandi atau tidak ganti pakaian setelah kejadian pelecehan seksual, padahal ada saksi Susi yang merupakan pembantu perempuannya. Saksi Putri Candrawathi juga sama sekali tidak memeriksakan diri usai pelecehan seksual, padahal saksi Putri Candrawathi merupakan dokter yang sangat peduli kesehatan dan kebersihan," papar jaksa.

Atas dasar itu, jaksa menilai hal yang terjadi adalah perselingkuhan. Jaksa juga mengungkit soal Putri memanggil Yosua ke dalam kamar selama 15 menit usai peristiwa yang disebut pelecehan terjadi.

"Adanya inisiatif saksi Putri untuk bicara dengan korban (Yosua) 10 sampai 15 menit dalam kamar tertutup setelah dugaan pelecehan, tidak ada saksi Ferdy Sambo meminta visum padahal Ferdy Sambo sudah pengalaman puluhan tahun sebagai penyidik, dan tindakan Ferdy Sambo yang membiarkan saksi Putri Candrawathi dan korban dalam rombongan dan satu mobil yang sama untuk isoman di Duren Tiga serta keterangan Kuat Ma'ruf terkait 'duri dalam rumah tangga', sehingga dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada 7 Juli 2022 di Magelang melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Yosua hutabarat," ucap jaksa dalam analisisnya.

Duri dalam Rumah Tangga

Jaksa kemudian menyebut Kuat Ma'ruf mengetahui perselingkuhan antara Yosua dan Putri tersebut. Jaksa mendasarkan analisisnya pada keterangan Kuat yang menyebut Yosua sebagai 'duri dalam rumah tangga' yang harus diadukan ke Sambo.

"Terdakwa Kuat Ma'ruf sendiri baik dalam keterangan sebagai saksi maupun terdakwa mengatakan kepada saksi Putri Candrawathi melaporkan korban Nopriansyah Yosua Hutabarat kepada saksi Ferdy Sambo agar jangan sampai ada duri dalam rumah tangga saksi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi," ujar jaksa.

"Di mana duri yang dimaksud adalah korban Yosua Hutabarat. Sehingga dari rangkaian dapat dinilai sebenarnya terdakwa Kuat Ma'ruf sudah mengetahui hubungan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Yosua Hutabarat yang menjadi pemicu terampasnya nyawa korban Yosua Hutabarat," sambung jaksa.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Pengacara Putri Bantah Ada Perselingkuhan

Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis, membantah analisis jaksa soal adanya perselingkuhan antara kliennya dengan Yosua. Arman mengatakan analisa dalam tuntutan Kuat Ma'ruf tersebut hanya asumsi.

"Kami sangat sayangkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disampaikan hari ini. Asumsi-asumsi yang dimunculkan di dakwaan diperparah dengan tuduhan tidak berdasar apa yang didakwakan kepada terdakwa," ujar Arman kepada wartawan, Senin (16/1/2023).

Arman menuding tuntutan itu didasari hasil uji kebohongan atau poligraf. Dia juga menyebut jaksa malah mengabaikan keterangan saksi ahli psikologi dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia, Reni Kusuma Wardhani, serta hasil pemeriksaan psikologi forensik.

"Hal ini hanya didasarkan pada hasil poligraf yang cacat hukum dan bertentangan dengan dua alat bukti yang dihadirkan oleh JPU," kata dia.

Arman mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi forensik, ahli menilai keterangan Putri Candrawathi soal pelecehan seksual dapat dipercaya. Selain itu, dia menyinggung keterangan saksi yang memperkuat tudingan adanya pelecehan seksual.

"Hasil pemeriksaan psikologi forensik tersebut yang ditegaskan ahli justru mengatakan bahwa keterangan Bu Putri tentang adanya kekerasan seksual layak dipercaya atau bersesuaian dengan tujuh indikator keterangan yang kredibel," ucap Arman.

"Keterangan dua orang saksi juga menerangkan kondisi Bu Putri yang pingsan di luar kamar setelah kejadian, yaitu Susi dan Kuat. Bahkan, kesaksian Richard Eliezer juga mengatakan Bu Putri menelepon dalam keadaan menangis dan meminta Ricky dan Richard kembali ke rumah," tambahnya.

Arman menyatakan pihaknya akan memberikan argumentasi dalam nota pembelaan atau pleidoi. Dia mengatakan pembelaan dilakukan berdasarkan fakta.

"Kami akan tuangkan argumentasi dan bukti secara lengkap dalam nota pembelaan atau pleidoi. Kami pastikan pembelaan untuk klien kami adalah pembelaan yang objektif dan berdasarkan fakta-fakta persidangan," ujarnya.

Pengacara Keluarga Yosua Juga Tepis Perselingkuhan

Pengacara keluarga Yosua, Martin Lukas, juga membantah adanya perselingkuhan. Martin mengatakan perselingkuhan antara Putri dan Yosua tidak mungkin terjadi karena tunangan Yosua lebih cantik dan muda dibanding Putri Candrawathi.

"Dalam bagian kesimpulan jaksa terkait adanya perselingkuhan, kami tidak sepakat, mengingat Yosua sudah memiliki tunangan cantik yang usianya jauh lebih muda dari terdakwa Putri Candrawathi," kata dia.

Namun, dia sepakat dengan jaksa soal tidak adanya pelecehan seksual terhadap Putri. Dia mengklaim memang kejadian pelecehan seksual itu tidak pernah ada.

"Kami sepakat dalam hal antara terdakwa PC dan almarhum Brigadir Yosua memang tidak ada terjadi kekerasan seksual yang dilakukan almarhum Brigadir J kepada terdakwa Putri Chandrawati," ujarnya.

Tuntutan Terhadap Kuat

Dalam perkara ini, Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara. Kuat diyakini jaksa bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Kuat Ma'ruf bersalah melakukan tindak pidana," ujar jaksa penuntut umum, Senin (16/1/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara," imbuh jaksa.

Kuat diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa juga menyatakan tak ada alasan pemaaf bagi Kuat Ma'ruf.

"Terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal," ucap jaksa.

Jaksa mengatakan hal memberatkan bagi Kuat adalah perbuatannya menghilangkan nyawa Yosua, berbelit-belit dan tidak menyesali perbuatan. Hal meringankan adalah Kuat sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan hanya mengikuti kehendak jahat pelaku lain.

Halaman 2 dari 2
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads