Polisi Tahan Ferry Irawan di Kasus KDRT ke Venna Melinda

Polisi Tahan Ferry Irawan di Kasus KDRT ke Venna Melinda

Deny Prastyo - detikNews
Senin, 16 Jan 2023 19:31 WIB
Jakarta -

Polisi menahan Ferry Irawan terkait kasus KDRT Venna Melinda. Ferry ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolda Jawa Timur (Jatim) lebih dari 6 jam.

"Penyidik sudah menetapkan penahanan terhadap FI," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, seperti dilansir detikJatim, Senin (16/1/2023).

Ferry Irawan sebelumnya tiba di Mapolda Jatim sekitar pukul 10.14 WIB. Ferry Irawan datang dengan berkemeja putih dan menutup wajahnya dengan masker dan bertopi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ferry Irawan turun dari mobil warna silver, kemudian masuk ke ruang pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan ini, Ferry Irawan didampingi kuasa hukumnya Jeffry Simatupang, yang juga tim Hotma Sitompul cs. Saat itu Jeffry mengatakan pihaknya berupaya melakukan perdamaian dengan Venna Melinda.

ADVERTISEMENT

Pihak Ferry menilai ini adalah masalah rumah tangga suami dan istri yang lebih pantas diselesaikan secara kekeluargaan.

Baca berita lengkapnya di sini.

(lir/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads