Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko bersama Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin menyerahkan santunan senilai Rp 342 juta kepada ahli waris dari almarhum Sandjaja. Sandjaja merupakan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan KSP.
Almarhum yang bertugas sebagai tenaga keamanan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2021, sehingga istri dan anaknya berhak mendapat manfaat berupa santunan kematian karena kecelakaan kerja dan beasiswa pendidikan mulai jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi.
"Seperti almarhum ini, alhamdulillah bisa meninggalkan sesuatu untuk anaknya dan istrinya. Berikutnya saya terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah merespons hal ini," ujar Moeldoko dalam keterangan tertulis, Senin (16/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan BPJS Ketenagakerjaan adalah solusi terbaik untuk memberi perlindungan dari risiko kecelakaan kerja agar bisa meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh jajaran personel kantor staf presiden untuk wajib mendaftarkan diri menjadi peserta. Terlebih, BPJS Ketenagakerjaan dapat memberi manfaat yang sangat besar dengan iuran yang terjangkau.
Sementara itu, Zainudin mengapresiasi keseriusan KSP dalam menjamin perlindungan dan kesejahteraan seluruh pekerjanya. BPJS Ketenagakerjaan dan KSP yang tergabung dalam tim koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian terus berkolaborasi melakukan pengawasan.
Pengawasan dilakukan terhadap 19 Kementerian, 5 lembaga, 34 gubernur, dan 514 bupati/walikota dalam menjalankan perintah presiden Joko Widodo yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Selain itu, pihaknya menyampaikan salah satu fokus utama BPJS Ketenagakerjaan adalah peningkatan kepesertaan di sektor non ASN. Saat ini, jumlahnya mencapai 4 juta peserta yang terdiri dari pekerja honorer di tingkat pusat, provinsi, hingga ke RT, RW, dan aparat desa.
"Ini merupakan salah satu bukti hadirnya negara dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja. Kami atas nama keluarga besar BPJS Ketenagakerjaan juga turut menyampaikan duka yang mendalam atas berpulangnya salah satu PPNPN di KSP atas nama Bapak Sandjaja," jelas Zainudin.
"Siapa pun pasti tidak ingin kehilangan orang yang dicintainya, namun dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, almarhum telah memberikan jaminan bagi keluarganya untuk tetap hidup layak dan anaknya dapat terus melanjutkan pendidikan," lanjutnya.
Kemudian, ia menerangkan para PPNPN yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapat beragam manfaat program perlindungan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
Di sisi lain, Moeldoko mendorong BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi para petugas pemilu yang juga berisiko mengalami kecelakaan kerja. Mengingat banyak petugas yang meninggal dunia saat mengawal penyelenggaraan pemilu tahun lalu.
Menanggapi hal tersebut, Zainudin menyatakan akan segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait. Pihaknya juga berharap pemerintah segera menetapkan seluruh petugas pemilu wajib dilindungi BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami siap menjalin kolaborasi dengan seluruh kementerian maupun lembaga lainnya untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh pekerja Indonesia. Karena dengan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, pekerja dapat lebih fokus dalam bekerja karena terbebas dari rasa cemas, sehingga berujung pada produktivitas yang terus meningkat dan cita-cita universal coverage jaminan sosial dapat segera terwujud," pungkasnya.
(prf/ega)