MK Minta Egi Perbaiki Uji Materi Pasal Penghinaan Presiden

MK Minta Egi Perbaiki Uji Materi Pasal Penghinaan Presiden

- detikNews
Selasa, 08 Agu 2006 11:36 WIB
Jakarta - Egi Sudjana menolak dibilang menghina Presiden SBY. Tudingan yang didasarkan KUHP itu dianggap melanggar UUD 1945. Uji materi pun dilakukan, tapi hakim melihat tidak ada hak konstitusional Egi yang dirugikan.Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pun meminta Egi memperbaiki kembali permohonan uji materinya. "Saya belum melihat fakta yang bertentangan dengan konstitusi. Di mana inkonstitusional pasal penghinaan terhadap presiden itu?" tanya hakim Maruarar Siahaan.Maruarar mempertanyakan itu dalam sidang uji materi pasal 134 dan 136 pis KUHP tentang penghinaan terhadap presiden RI di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (8/8/2006). Pernyataan Maruarar ditimpali hakim konstitusi lainnya, HAS Natabaya. Dia menjelaskan, dari 5 syarat yang harus dipenuhi pemohon berdasarkan pasal 51 UU MK, tidak ada yang terpenuhi satu pun."Kalau kami melihat apa yang dipermohonkan oleh pemohon tidak ada kaitannya dengan syarat-syarat itu," kata dia.Natabaya juga menjelaskan, ada 5 hak azasi yang dilindungi dari penghinaan. Kelima kehormatan itu juga berlaku terhadap presiden sebagai subjek. "Karena itu Saudara pemohon harap betul-betul memperhatikannya," kata Natabaya.Majelis hakim yang dipimpim Laica Marzuki lalu meminta Egi memperbaiki permohonannya. "Kami beri waktu 14 hari untuk memperbaiki," kata Laica. Egi sendiri menerima dengan lapang dada penjelasan hakim. "Saya terima nasihat-nasihat Yang Mulia. Kita akan perbaiki, kalau bisa seminggu kita persiapan," ujarnya. (umi/)


Berita Terkait