Jaksa soal Pelaku Penembak Yosua: Richard Eliezer dan Ferdy Sambo

Zunita Putri - detikNews
Senin, 16 Jan 2023 17:48 WIB
Bharada Richard Eliezer dan Ferdy Sambo (20Detik)
Jakarta -

Jaksa meyakini Brigadir N Yosua Hutabarat tewas karena tembakan dari Bharada Richard Eliezer dan Ferdy Sambo. Apa alasannya?

"Bahwa dari rangkaian fakta hukum penembakan korban Yosua dihubungkan dengan hasil uji balistik, baik terhadap senjata api, proyektil, serpihan peluru, dan arah perkenaan tembakan, kemudian residu bersesuaian satu sama lain sehingga mendukung pembuktian perkara a quo. Bahwa benar pelaku materiil penembakan korban Yosua adalah saksi Richard dan Ferdy Sambo," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan Bripka Ricky Rizal di PN Jaksel, Senin (16/1/2023).

Adapun keyakinan jaksa itu berdasarkan dari kesimpulan sebagai berikut:

A. Bahwa seingat saksi Richard Eliezer mengatakan mengisi peluru di senpi miliknya sebanyak 7 butir peluru, maka memerlukan penambahan isi adalah 8 butir peluru sehingga total peluru terisi 15 butir peluru

B. Bahwa jika peluru sebanyak 12 butir, maka sejumlah total butir 15 peluru menunjukkan jumlah peluru yang ditembakkan ke tubuh Yosua adalah 3 buah butir peluru

C. Ditemukan di TKP selongsong peluru dengan (senjata) Glock, maka dijumlahkan butir peluru totalnya 20 butir peluru, sehingga terdapat kelebihan ada 5 selongsong peluru yang bukan ditembakkan saksi Richard sehingga ini menjadi petunjuk kuat ditembakkan saksi Sambo

D. Keterangan tembakan Ferdy Sambo skenario Glock milik saksi Richard ditembakkan dari atas tangga menuju ke bawah oleh saksi Ferdy Sambo, sinkron dengan keterangan uji balistik yang simpulkan dapat 5 perkenaan tembakan dan sinkron dengan kelebihan 5 selongsong peluru sebagai berikut;

- Perkiraan tembakan ke atas bawah sebanyak 2. Namun berkenaan lubang tembak di list plafon, dan satu perkenaan tembakan pada cermin, di atas lemari tv, 3 perkenaan pada lantai di depan kamar gudang lantai 1.

Jaksa kemudian menghubungkan dengan tiga perkenaan tembakan di lantai rumah Duren Tiga dengan keterangan ahli forensik Ade Firmansyah dengan dua tembakan masuk di tubuh Yosua. Hasilnya, dua tembakan itu mengenai kepala bagian belakang dan puncak bahu kanan.

"Bahwa di antara 3 perkenaan tembakan itu jika dihubungkan arah tembakan, bahwa 2 tembakan di antaranya masuk, sehingga sesuai dengan keterangan ahli Ade Firmanayah, yakni kepala bagian belakang dan pada puncak bahu kanan," jelas jaksa.

"Dengan demikian, 3 tembakan dilakukan oleh saksi Richard dilihat dari tembakan depan, yaitu masuk di dada sisi kanan, bibir bawah, pada lengan kiri sisi belakang," imbuh jaksa.

Dalam sidang ini, Ricky Rizal Wibowo dituntut 8 tahun penjara. Ricky diyakini bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Lihat video 'Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Bui di Kasus Pembunuhan Yosua':






(zap/aik)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork