Gerebek Wanita Mesum, Warga di Bekasi Dinilai Bisa Kena Pidana

ADVERTISEMENT

Gerebek Wanita Mesum, Warga di Bekasi Dinilai Bisa Kena Pidana

Isal Mawardi - detikNews
Senin, 16 Jan 2023 16:45 WIB
Suparji Ahmad
Suparji Ahmad (Ari Saputra/detikcom)
Bekasi -

Warga Serang Baru, Kabupaten Bekasi, menggerebek wanita bersuami berinisial NU (46) bersama selingkuhannya, AS (30), tengah mesum di dalam rumah NU. Perbuatan warga menggerebek pasangan mesum itu dinilai bisa terkena pidana.

"Pada dasarnya tindakan main hakim sendiri tersebut tidak diatur secara eksplisit dalam KUHP. Namun tetap tersebut tidak dibenarkan, cukup laporkan kepada pihak yang berwajib. Apalagi tindakan penggerebekan tersebut disertai dengan kekerasan, perusakan maupun penganiayaan, malah pelaku penggerebekan sebagai pelaku tindak kejahatan seperti diatur dalam ketentuan hukum pidana," ujar pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Profesor Suparji Ahmad, kepada wartawan, Senin (16/1/2023).

Suparji menegaskan, meski tindakan penggerebekan tersebut tidak diatur secara eksplisit dalam KUHP, dapat dianalogikan ke tindak kekerasan atau penganiayaan. "(Terancam dijerat) Pasal 170 KUHP adalah pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan."

Pasal 170 KUHP berbunyi:

(1) Barangsiapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.

(2) Tersalah dihukum:
1. Dengan penjara selama-lamanya tujuh tahun jika seseorang dengan sengaja merusakkan barang atau jika kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka;
2. Dengan penjara selama-lamanya sembilan tahun jika kekerasan tersebut menyebabkan luka berat;
3. Dengan penjara selama-lamanya dua belas tahun jika kekerasan tersebut menyebabkan kematian orang lain.

(3) Pasal 89 tidak diterapkan.

"Jika dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasannya mengakibatkan luka-luka, pelakunya diancam dengan pidana paling lama tujuh tahun.Ketentuan Pasal 351 KUHP menerangkan bahwa penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah," terang Suparji.

Pasal 351 KUHP berbunyi:
(1) Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500.
(2) Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.
(3) Jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan merusak kesehatan orang dengan sengaja.
(5) Percobaan melakukan kejahatan ini tidak dapat dihukum (K.U.H.P. 37, 53, 184 s, 353 s, 356, 487).

Penggerebekan, kata Suparji, sering kali terjadi akibat lemahnya penindakan hukum dan pelaku tidak diproses secara hukum pada saat dilaporkan.


Digerebek Warga

Diketahui, NU dan AS berbuat mesum di dalam rumah NU. Saat itu, suami NU sedang ke luar rumah. Peristiwa itu terjadi di Desa Karang Raharja, Cikarang Utara, pada Senin (10/1/2023) pukul 22.00 WIB.

"Bermula dari AS mendatangi Saudari NU di rumahnya pada saat suaminya, KS (50), sedang tidak di rumah, melakukan ciuman saling meraba di ruang tamu," ujar Mustakim.

Warga curiga AS datang ke rumah NU yang telah bersuami. Karena sudah geram, warga langsung menggerebek keduanya.

"Saat duduk di kursi ruang tamu, suami dan warga yang telah geram dengan tingkahnya, langsung menggerebek pasangan selingkuh tersebut dan mengamankan ke kantor desa Karang Raharja," jelasnya.

Warga lalu melaporkan kejadian perselingkuhan ini ke polisi. Wanita bersuami dan pria selingkuhannya itu kemudian digiring ke kantor polisi.

Polisi lalu melakukan mediasi. Keduanya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.

Lihat juga video 'Heboh Video Mesum Pelajar di GOR Kudus, Ini Lokasinya':

[Gambas:Video 20detik]



(isa/asp)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT