Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengungkap ada sekitar 6.000 korban pelanggaran HAM berat yang sudah terverifikasi. Atnike mengatakan jumlah sesungguhnya lebih besar dari angka tersebut.
"Di Komnas HAM sendiri hingga saat ini ada 6.000 lebih sedikit berkas korban pelanggaran HAM berat yang sudah diverifikasi oleh Komnas HAM dan itu sudah diberikan kepada korban. Tentu kita bicara jumlah korban yang jauh lebih besar dari 6.000 itu," kata Atnike usai bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (16/1/2023).
Atnike tidak mengetahui pasti jumlah korban itu terdiri dari berapa kasus. Namun dia memastikan angka itu tercatat sejak 1965.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak hafal, tapi yang saya tahu dari kasus 1965, kasus penghilangan paksa, kasus Priok," ucapnya.
Atnike menuturkan Komnas HAM mengeluarkan sekitar 500 surat keterangan pelanggaran HAM berat. Dari laporan itu, Komnas HAM lalu melakukan verifikasi korban dan keluarga.
"Dalam setahun Komnas HAM itu bisa mengeluarkan kurang lebih 300-500 surat keterangan korban pelanggaran HAM berat. Karena itu melalui verifikasi individual, jadi betul-betul kita cek korbannya, keluarganya," ujarnya.
Ke depan, Komnas HAM mengatakan akan membantu pemerintah dengan mengupayakan verifikasi. Atnike menuturkan Komnas HAM mendukung penuh upaya pemulihan korban pelanggaran HAM berat.
"Maka ke depan Komnas HAM salah satu komitmen kami untuk mendukung tindak lanjut upaya-upaya pemulihan bagi korban, kami siap mendukung pemerintah untuk upaya-upaya verifikasi korban agar mereka mendapatkan status yang resmi dan mendapatkan haknya," ujarnya.
(eva/dhn)