Aktor Revaldo akan menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN) di Lido, Jawa Barat (Jabar), hari ini. Revaldo akan direhabilitasi selama 12 bulan di Lido, Sukabumi, Jawa Barat.
Pantauan detikcom di lokasi, Senin (16/1/2023), Revaldo keluar dari gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya sekitar pukul 13.00 WIB. Kemudian, Revaldo langsung menaiki mobil menuju pusat rehabilitasi.
Revaldo tampak mengenakan celana panjang hitam dan jaket berwarna abu-abu. Dia tampak menundukkan kepalanya hingga menaiki mobil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Revaldo akan menjalani rehabilitasi selama 12 bulan. Dia menegaskan proses hukum Revaldo masih tetap berlanjut meski Revaldo direehabilitasi.
"Untuk rekomendasi untuk mungkin terkait rehab ada otoritasnya ya dalam hal rekomendasi, pemberinya adalah BNNP, namun dalam rekomendasi tertulis selama 12 bulan untuk menjalani rehab, namun nanti siatuasional perkembangannya adanya di BNN," ujar Kombes Trunoyudo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/1/2023).
"Kalau ada yang bertanya lagi bagaimana proses penyidikannya, masih berlangsung. Nanti lebih lanjut ke depan ada kesempatan pertama tentu akan kami sampaikan apabila berkas terkirim dan apabila juga berkas dinyatakan lengkap," tambahnya.
Diketahui, artis Revaldo merupakan residivis kasus narkoba pada 2006 dan 2010. Revaldo rupanya belum pernah menjalani rehabilitasi di dua kasus tersebut.
"Untuk tiga kali itu kan proses residivisnya dua kali ya, pernah dilakukan pelanggaran tindak pidana kemudian proses sidik dan sampai dengan persidangan dua kali. Kemudian saat ini di tahun 2023 awal itu tetap dilakukan proses penyidikan, sama. Terhadap kedua sebelum dilakukannya penangkapan ini, belum pernah dilakukan rehab," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Jakarta International Velodrome, Jakarta Timur, Sabtu (14/1/2023).
Trunoyudo mengatakan keputusan pemberian rehabilitasi bukan hanya otoritas dari penyidik. Dia menyebut keputusan rehabilitasi itu didasarkan pertimbangan dari berbagai pihak.
Seperti diketahui, Revaldo kembali ditangkap di apartemen di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Rabu (11/1). Pria bernama lengkap Revaldo Fifaldi Suria Permana ini ditangkap untuk yang ketiga kalinya di kasus penyalahgunaan narkoba.
Setelah Revaldo ditangkap di apartemen Cempaka Putih, Jakarta Pusat, polisi menggeledah apartemen Revaldo di kawasan Pakubuwono, Jakarta Selatan. Di sana, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkoba dari sabu hingga ganja.