RUU Penyelenggaraan Pemilu Ideal, Tapi Bertentangan UUD 1945
Selasa, 08 Agu 2006 10:35 WIB
Jakarta - Amandemen UUD 1945 harus dilakukan. Sebab meski RUU Penyelenggaraan Pemilu dinilai beberapa pihak sebagai hal yang ideal, namun bertentangan dengan UUD 1945."Kalau tidak diamandemen ya sia-sia dilaksanakan. Akan batal demi hukum karena bertentangan dengan UU yang lebih tinggi," ujar Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia Ray Rangkuti dalam perbincangan dengan detikcom, Selasa (8/8/2006).Dijelaskan Ray, dalam RUU dikatakan penyelenggara pilkada adalah KPU daerah dengan tidak terpisah dengan KPU pusat. Padahal dalam UUD 1945, pelaksanaan pilkada adalah bagian dari otonomi daerah, sehingga KPU pusat tidak serta merta terlibat.Ditambahkan dia, ada sejumlah kelebihan apabila RUU ini berhasil diundangkan. Pertama, jaringan dan sistematisasi pekerjaan akan menjadi satu sehingga lebih efisien. Kedua, pemberian sanksi terkait adanya pelanggaran akan lebih efektif."Selain itu, juga tidak akan terjadi pembayaran ganda, terkait gaji pegawai KPU," tandas Ray.
(nvt/)











































