Tiba di Polda Jatim, Ferry Irawan Akan Diperiksa sebagai Tersangka KDRT

Tiba di Polda Jatim, Ferry Irawan Akan Diperiksa sebagai Tersangka KDRT

Deny Prastyo - detikNews
Senin, 16 Jan 2023 10:52 WIB
Ferry Irawan didampingi kuasa hukumnya tiba di Polda Jatim
Ferry Irawan didampingi kuasa hukumnya tiba di Polda Jatim. (Deny Prastyo Utomo/detikJatim)
Surabaya -

Ferry Irawan memenuhi panggilan Mapolda Jatim soal kasus dugaan KDRT ke istrinya, Venna Melinda. Ferry Irawan akan diperiksa sebagai tersangka.

Pantauan detikJatim, Ferry tiba di Mapolda Jatim pada pukul 10.14 WIB, Senin (16/1/2023). Dia didampingi kuasa kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang.

Ferry enggan menanggapi pertanyaan wartawan dan mengalihkan jawaban ke penasihat hukum. "Ke pengacara saya saja," kata Ferry singkat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Ferry Irawan resmi ditetapkan sebagai tersangka KDRT terhadap Venna Melinda. Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menyangkakan sejumlah pasal dalam UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

"Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 44 dan 45 Undang-Undang KDRT yaitu Nomor 23 Tahun 2004," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto di sela-sela pemeriksaan tambahan terhadap Venna Melinda di Polda Jatim, Kamis (12/1/2023).

ADVERTISEMENT

Baca selengkapnya di sini

(idh/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads