Ferry Irawan memenuhi panggilan Mapolda Jatim soal kasus dugaan KDRT ke istrinya, Venna Melinda. Ferry Irawan akan diperiksa sebagai tersangka.
Pantauan detikJatim, Ferry tiba di Mapolda Jatim pada pukul 10.14 WIB, Senin (16/1/2023). Dia didampingi kuasa kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang.
Ferry enggan menanggapi pertanyaan wartawan dan mengalihkan jawaban ke penasihat hukum. "Ke pengacara saya saja," kata Ferry singkat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Ferry Irawan resmi ditetapkan sebagai tersangka KDRT terhadap Venna Melinda. Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menyangkakan sejumlah pasal dalam UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
"Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 44 dan 45 Undang-Undang KDRT yaitu Nomor 23 Tahun 2004," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto di sela-sela pemeriksaan tambahan terhadap Venna Melinda di Polda Jatim, Kamis (12/1/2023).
Baca selengkapnya di sini
(idh/dhn)