Polisi Ringkus 4 Pelaku Curanmor di Tambora, 1 Pemetik Masih Diburu

Polisi Ringkus 4 Pelaku Curanmor di Tambora, 1 Pemetik Masih Diburu

Ilham Oktafian - detikNews
Minggu, 15 Jan 2023 22:22 WIB
Ilustrasi Pencurian Moto
Foto: Edi Wahyono
Jakarta - Polsek Tambora mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di 2 lokasi di Tambora, Jakarta Barat (Jakbar). Salah satu pelaku masih diburu polisi.

Kapolsek Tambora, Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama menyampaikan kasus curanmor tersebut bermula dari aksi pencurian di Jl. Siaga II no 45 RT 03/04, Angke, Tambora.

"Kejadian berawal pada laporan warga yang kehilangan motor pada 11 Januari 2023 di Jl. Siaga II no. 45 Rt 03/04, Angke, Tambora Jakbar," kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama dalam keterangan yang diterima detikcom Minggu (15/1/2023).

"Kemudian Tim Buser yang melakukan penyelidikan mendapat info keberadaan sepeda motor milik korban di Pos RW 01 Kel. Kapuk Cengkareng Jakbar," imbuhnya.

Sebanyak 4 pelaku diamankan, yakni AF (23), P (22), RF (22) serta IR (23). Dari penyelidikan polisi, ternyata pelaku pernah mencuri di lokasi lain yakni di Jl.Jembatan Besi XII Rt 009 RW 10 No.3B, Tambora.

"Pencurian pertama Jl.Jembatan Besi XII Rt 009 RW 10 No.3B, Tambora 24 November 2022 Pukul 05.00 WIB," terangnya.

Sebanyak 3 motor diamankan di lokasi. Selain itu, kunci T yang dipakai pelaku juga ikut disita.

"Barang bukti 3 unit sepeda motor, kunci letter T, 3 buah jaket yang digunakan pelaku, dan helm merek KYT warna abu abu," paparnya.

Saat ini, sambung Putra, pihaknya masih memburu pelaku lain yakni Kamil.

"Kamil merupakan pemetik. Saat ini masih DPO," pungkasnya. (maa/maa)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads