Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta kembali menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap masyarakat yang membuang sampah sembarangan selama car free day (CFD). Per hari ini, sebanyak enam orang kepergok membuang sampah sembarangan dan disanksi.
"Pada hari ini terdapat 5 pelanggar yang dikenakan denda uang paksa dengan total denda Rp 400.000 dan 1 pelanggar yang dijatuhi sanksi sosial melakukan pungut sampah di lokasi. Jumlah ini lebih sedikit dari HBKB sebelum-belumnya. Mudah-mudahan ini bukti warga Jakarta sudah makin sadar untuk tidak membuang sampah sembarangan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto dalam keterangan tertulis, Minggu (15/1/2023).
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menempatkan 7 (tujuh) buah Posko sepanjang Jalan Sudirman -Thamrin yang berlokasi, antara lain di depan Hotel Indonesia Kempinski, Jalan Sumenep, depan Gedung Jaya, depan Gedung BNI 1946, depan Gedung Chase Plaza, depan Gedung Graha Niaga dan depan Gedung FX Sudirman. Selain itu, kegiatan ini dilaksanakan di 5 (lima) lokasi HBKB Kota Administrasi di Provinsi DKI Jakarta.
Lebih lanjut Asep menjelaskan OTT dilakukan dengan cara konvensional serta dengan bantuan drone bersinergi dengan Diskominfotik. Asep memastikan penerapan sanksi dan denda sesuai ketentuan berlaku.
"Sesuai dengan Perda No. 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah bahwa Gubernur dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa kepada setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum dan dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500.000,00," jelasnya.
Selain itu, Asep menambahkan penindakan ini sesuai dengan arahan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang meminta agar kegiatan Pengawasan dan Penindakan Pelanggar Kebersihan tidak kendor dan konsisten dilakukan.
"Kami beserta jajaran menindaklanjuti pesan Pak Pj Gubernur dengan mengerahkan petugas lebih banyak dari pekan-pekan sebelumnya," imbuhnya.
(taa/imk)