Hendra Kurniawan Bilang 'Waduh' Usai Sambo Akui Tak Ada Tembak-menembak

Hendra Kurniawan Bilang 'Waduh' Usai Sambo Akui Tak Ada Tembak-menembak

Zunita Putri - detikNews
Minggu, 15 Jan 2023 11:20 WIB
Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama menjalani sidang lanjutan perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).
Hendra Kurniawan (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Hendra Kurniawan kaget usai diberi tahu bahwa Ferdy Sambo mengakui skenario tembak-menembak yang menewaskan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Mantan Karopaminal Divpropam Polri itu terkejut usai diberi tahu timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

Hal itu disampaikan Hendra saat menjawab pertanyaan hakim dalam pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (13/1/2023). Seperti apa ceritanya?

"Jadi dari timsus Brigjen Hotman menyampaikan, 'Udah Ndra ngaku aja. Sambo udah ngaku semua, sudah cerita semua, udah ngaku aja'," ucap Hendra mengawali ceritanya dalam persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya bilang, 'Oh bagus dong Bang kalau gitu supaya dihadirkan saja di sini dengan saya'. Karena saya ditunjukkan peragaan-peragaan di Paminal itu saya dibilang ikut merekayasa. Saya membantah keras karena hal seperti itu biasa di Biro Paminal untuk melakukan pendalaman saksi terkait peran dan posisi," imbuhnya.

Setelah itu, Hendra bertanya lebih lanjut apa yang diakui Sambo. Barulah setelah itu Hendra mengaku kaget.

ADVERTISEMENT

"Saya tanya (Sambo) mengakui bagaimana. Dijawab itu bukan tembak-menembak. Itu penembakan. Waduh, saya bilang begitu," kata Hendra.

Hendra Kurniawan diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang ini. Hendra didakwa melanggar pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak Video: Tangis dan Sesal Anak Buah Ferdy Sambo

[Gambas:Video 20detik]




(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads