Warga Gugat Pasal 'Demo Bisa Dipidana' dalam KUHP Baru ke MK

Warga Gugat Pasal 'Demo Bisa Dipidana' dalam KUHP Baru ke MK

Andi Saputra - detikNews
Minggu, 15 Jan 2023 10:59 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi (Ari Saputra/detikcom)

Penggugat juga mempermasalahkan frase 'mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat'. Penggugat berpendapat gesekan dalam demonstrasi adalah hal lazim.

"Merupakan suatu hal yang tidak mungkin dihindarkan bahwa pada setiap aksi di tempat umum, seperti pawai, demonstrasi, atau unjuk rasa membuat terganggunya kepentingan umum. Sebagai contoh kemacetan hingga pengalihan akses jalan yang merugikan orang lain," ucap pemohon dalam argumennya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak jarang pula pelaksanaan demonstrasi maupun unjuk rasa terjadi bentrokan antar warga masyarakat dan aparat hingga menimbulkan keonaran maupun huru-hara," sambung penggugat.

Seperti diketahui, KUHP baru itu ditandatangani Presiden Jokowi pada 2 Januari 2023 dan akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026. KUHP baru itu menumbangkan KUHP warisan penjajah Belanda yang berlaku di Indonesia sejak zaman kolonial penjajah pada awal 1900-an.


(asp/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads