Penggugat juga mempermasalahkan frase 'mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat'. Penggugat berpendapat gesekan dalam demonstrasi adalah hal lazim.
"Merupakan suatu hal yang tidak mungkin dihindarkan bahwa pada setiap aksi di tempat umum, seperti pawai, demonstrasi, atau unjuk rasa membuat terganggunya kepentingan umum. Sebagai contoh kemacetan hingga pengalihan akses jalan yang merugikan orang lain," ucap pemohon dalam argumennya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak jarang pula pelaksanaan demonstrasi maupun unjuk rasa terjadi bentrokan antar warga masyarakat dan aparat hingga menimbulkan keonaran maupun huru-hara," sambung penggugat.
Seperti diketahui, KUHP baru itu ditandatangani Presiden Jokowi pada 2 Januari 2023 dan akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026. KUHP baru itu menumbangkan KUHP warisan penjajah Belanda yang berlaku di Indonesia sejak zaman kolonial penjajah pada awal 1900-an.
(asp/aud)