Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal melakukan banding atas vonis nihil yang dijatuhkan hakim kepada Direktur PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dalam kasus korupsi ASABRI. Kejagung menilai vonis nihil itu mencederai rasa keadilan.
"Putusan tersebut sangat mengusik dan mencederai rasa keadilan karena Benny Tjokrosaputro telah melakukan pengulangan tindak pidana (dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya), sehingga seharusnya setelah diputus dengan hukuman seumur hidup di mana ada penambahan hukuman dengan hukuman mati, sesuai dengan doktrin hukum pidana," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (14/1/2023).
Ketut menilai adanya kekeliruan yang dilakukan majelis hakim yang mengadili Benny Tjokro. Pasalnya, ada dakwaan dari jaksa yang seharusnya tidak memungkinkan bagi hakim untuk memberikan vonis nihil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Majelis hakim tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat keliru dalam menerapkan hukum karena Benny Tjokorosaputro terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa yakni primair pasal dua dengan ancaman minimal empat tahun penjara. Sehingga penerapan hukuman nihil bertentangan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," jelas Ketut.
Dia menambahkan, hakim seharusnya mempertimbangkan upaya perlawanan yang tengah diupayakan Benny Tjokro dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya.
"Proses Hukum atas nama Benny Tjokrosaputro dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya memang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Namun yang bersangkutan masih memiliki upaya hukum luar biasa dan mengajukan hak-haknya untuk mendapatkan seperti grasi, remisi, amnesti, sehingga apabila dikabulkan, maka akan membahayakan bagi penegakan hukum dan seharusnya ada persyaratan khusus dalam putusan a quo," ujar Ketut.
"Selanjutnya putusan tersebut akan menambah ketidakpastian hukum oleh karena hak terpidana dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya dalam mengajukan upaya hukum luar biasa (PK) dan hak dalam mengajukan hak-haknya seperti remisi, grasi dan amnesti, justru akan melemahkan putusan yang pertama dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya. Dan seharusnya putusan tersebut dibarengi dengan putusan bersyarat sebagaimana lazimnya dalam penegakan hukum," tambahnya.
Lebih lanjut Ketut mengatakan vonis nihil yang dijatuhkan kepada Benny Tjokro akan menyulitkan dalam upaya penyitaan aset Benny dalam kasus ASABRI.
"Penerapan Pasal 67 KUHP jika sebagaimana dalam putusan a quo akan menyulitkan bagi jaksa dalam mengeksekusi harta benda terdakwa dalam perkara PT ASABRI (persero). Padahal Benny Tjokrosaputro juga dijatuhi tindak pidana pencucian uang (TPPU) sementara harta yang telah disita dengan akumulasi kerugian Rp40 Triliun masih jauh dari kata penyelamatan. Hal inilah menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung sangat tidak adil," ucap Ketut.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:
Saksikan Video 'Nasib Benny Tjokro Lolos Dari Tuntutan Hukuman Mati di Kasus ASABRI':
Benny Tjokro Divonis Nihil Kasus ASABRI
Sebelumnya, Direktur PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro divonis nihil dalam kasus korupsi ASABRI. Meski begitu, Benny dinyatakan bersalah melakukan korupsi bersama mantan Dirut ASABRI Adam Damiri dan Sonny Widjaja dkk hingga merugikan negara sebesar Rp 22,7 triliun.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Benny Tjokrosaputro telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kesatu primer dengan pemberatan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang," ujar hakim ketua IG Eko Purwanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Kamis (12/1/2023)
"Menjatuhkan pidana dengan pidana nihil kepada terdakwa," imbuh hakim.
Baca juga: Alasan Hakim Vonis Nihil Benny Tjokro |
Benny Tjokrosaputro juga lolos dari hukuman mati di kasus ASABRI. Hakim mengungkapkan alasan Benny tidak dihukum mati dalam kasus ini.
"Majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum yang menuntut pidana mati. Terdapat sejumlah alasan yang melatarbelakanginya: satu, penuntut umum telah melanggar asas penuntutan karena menuntut di luar pasal yang didakwakan. Kedua, penuntut umum tidak bisa membuktikan kondisi-kondisi tertentu," kata hakim ketua IG Eko Purwanto saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Ketiga, perbuatan tindak pidana oleh terdakwa terjadi pada saat negara dalam situasi aman. Keempat, terdakwa tidak terbukti melakukan korupsi secara pengulangan. Menurut hakim, perkara Jiwasraya dan ASABRI terjadi secara berbarengan," lanjut hakim.
Selain itu, hakim mengatakan Benny juga saat ini sedang menjalani masa pidana penjara seumur hidup. Diketahui, masa pidana itu dijatuhi hakim saat mengadili Benny terkait kasus Jiwasraya.
"Karena terdakwa sudah dijatuhi pidana seumur hidup dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya, maka pidana yang dijatuhkan dalam perkara a quo adalah pidana nihil," ucap hakim.
Benny Tjokro dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.