Partai Buruh Kritik Keras Isi Perppu Ciptaker: Legalkan Perbudakan Modern

Partai Buruh Kritik Keras Isi Perppu Ciptaker: Legalkan Perbudakan Modern

Adrial Akbar - detikNews
Sabtu, 14 Jan 2023 13:23 WIB
Jakarta -

Partai Buruh menggelar demonstrasi untuk menolak isi Perppu Cipta Kerja (Ciptaker) di Patung Kuda, Jakpus. Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebut isi perppu tersebut membuat negara seperti memperbolehkan perbudakan modern.

"Di Perppu justru negara memperbolehkan perbudakan modern karena di situ pasalnya perusahaan dapat menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan alih daya," ujar Said kepada wartawan di Patung Kuda, Jakpus, Sabtu (14/1/2023).

Said menjelaskan maksud perbudakan modern tersebut. Dia mengatakan negara melegalkan outsourcing, yang dianggapnya seperti perbudakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentang outsourcing, negara telah melegalkan kembali tentang perbudakan modern. Outsourcing, negara melegalkan. Ini adalah perlawanan Partai Buruh, didirikannya kembali Partai Buruh karena persoalan outsourcing dan upah dan secara umum omnibus law," kata dia.

Said Iqbal menyatakan outsourcing berpotensi membuat pekerja menjadi korban pengusaha yang jahat. Dia mengatakan para pekerja outsourcing berpotensi tidak mendapat hak-hak dasarnya.

ADVERTISEMENT

"Kelompok-kelompok pengusaha hitam jahat yang ingin upah murah outsourcing bebas, jaminan kesehatan terbatas, tidak ada jaminan pensiun. Kamu semua terancam, termasuk saya terancam, anak-anak kita terancam," ujarnya.

Sebelumnya, Partai Buruh melakukan demonstrasi di Patung Kuda, Jakpus. Mereka menolak isi Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Setidaknya, ada sembilan poin tuntutan Partai Buruh, antara lain soal upah minimum, pesangon, jam kerja, dan cuti.

"Isu utama yang akan disuarakan dalam aksi tersebut adalah menolak isi Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Setidaknya ada 9 poin yang ditolak kalangan buruh, yaitu terkait dengan permasalahan upah minimum, outsourcing, pesangon, karyawan kontrak, cuti, jam kerja, tenaga kerja asing, PHK, hingga sanksi pidana yang dihilangkan," ujar Said Iqbal dalam keterangannya, Jumat (13/1).

(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads