B2W Kritik Polisi yang Nyatakan Tak Ada Larangan Motor Masuk Jalur Sepeda

ADVERTISEMENT

B2W Kritik Polisi yang Nyatakan Tak Ada Larangan Motor Masuk Jalur Sepeda

Danu Damarjati - detikNews
Sabtu, 14 Jan 2023 13:14 WIB
Pemotor menerobos jalur sepeda di Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Aksi ini mereka lakukan secara bersama-sama.
Jalur sepeda terproteksi di Jl Jenderal Sudirman-Jl MH Thamrin (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Kelompok sepeda Bike To Work Indonesia atau B2W mengkritik pernyataan polisi soal tak ada aturan hukum yang melarang sepeda motor masuk jalur sepeda. B2W Indonesia menunjukkan aturan hukum yang sudah ada.

Pernyataan yang menuai kritik dari B2W itu muncul setelah insiden pesepeda motor bercelana loreng melintas di dalam jalur sepeda Jl Jenderal Sudirman arah Jl MH Thamrin, Jakarta. Insiden itu diketahui publik via video viral, Kamis (12/1).

Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Kompol Jhoni Eka Putra mengatakan belum ada ketentuan yang mengatur larangan sepeda motor masuk jalur sepeda.

"Aturan hukum yang menyatakan aturan motor tidak boleh melewati sekitaran jalur sepeda belum ada. Jadi belum ada aturan yang mengikat secara gamblang soal sepeda motor tidak boleh lewat jalur sepeda," kata Kompol Jhoni Eka Putra saat dihubungi wartawan, Kamis (12/1).

Ketua Umum B2W Indonesia Fahmi Saimima mengkritik pernyataan Kompol Jhoni. Soalnya, ada aturan yang mengatur bahwa sepeda motor (dan kendaraan bermotor) tidak boleh masuk ke jalur sepeda, apalagi jalur sepeda terproteksi seperti di Jl Jenderal Sudirman-Jl MH Thamrin, Jakarta.

"Mungkin benar tidak disebut secara spesifik larangan itu. Tapi, selagi rujukannya adalah aturan hukum, pasal-pasal dalam Undang-Undang No 22/2009 dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 128/2019 ini, bukankah bisa berlaku dan cukup untuk menjaring para pelanggarnya?" demikian kata B2W Indonesia lewat unggahan di Instagram, Jumat (13/1/2023).

Sejumlah pemotor memutar balik arah kendaraannya di Jalan Jendral Sudirman, Jakarta, Rabu (31/8/2022). Aksi tersebut akibat jalur sepeda yang tersumbat truk Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta yang tengah bekerja.Sejumlah pemotor memutar balik arah kendaraannya di Jalan Jendral Sudirman, Jakarta, Rabu (31/8/2022). Aksi tersebut akibat jalur sepeda yang tersumbat truk Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta yang tengah bekerja. (Rifkianto Nugroho/detikcom)

detikcom menghubungi lebih lanjut Fahmi Saimima selaku Ketum B2W. Pihaknya berharap polisi mampu menegakkan hukum, termasuk menjaga ketertiban lalu lintas.

B2W Indonesia menjelaskan aturan larangan sepeda motor masuk jalur sepeda sudah ada, berikut adalah pasal-pasalnya.

UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pasal 106
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda
(4) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan:
a. Rambu perintah atau rambu larangan;
b. Marka jalan;
c. Alat pemberi isyarat lalu lintas;
d. Gerakan lalu lintas;
e. Berhenti dan parkir

Pasal 287
(1) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud alam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Pergub DKI Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda

Pasal 2
(1) Lajur sepeda diperuntukkan bagi:
a. Sepeda; dan
b. Sepeda listrik
(2) Selain sepeda dan sepeda listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lajur sepeda dapat dilintasi:
a. otopet
b. skuter
c. hoverboard; dan/atau
d. unicycle

Pasal 3
Pelanggaran terhadap marka jalan dan rambu lalu lintas pada lajur sepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fahmi Saimima heran bagaimana bisa polisi tidak tahu mengenai adanya aturan di atas. Masuknya sepeda motor ke jalur sepeda terproteksi adalah pelanggaran hukum. Seharusnya, polisi bisa menindak tegas.

"Polisi bisa menindak kendaraan bermotor yang masuk jalur sepeda," kata Fahmi.

Sejumlah warga yang tergabung dalam komunitas sepeda Bike To Work melakukan aksi Selamatkan Jalur Sepeda di kawasan FX Sudirman menuju Balai Kota Jakarta, Jumat (18/11/2022).Sejumlah warga yang tergabung dalam komunitas sepeda Bike To Work melakukan aksi Selamatkan Jalur Sepeda di kawasan FX Sudirman menuju Balai Kota Jakarta, Jumat (18/11/2022). (Pradita Utama/detikcom)

Namun pesepeda juga perlu taat aturan. Pesepeda tidak boleh keluar dari jalur yang sudah disediakan. Misalnya, road bike tidak boleh melaju di luar jalur sepeda Jl Sudirman-Thamirn bila waktu sudah di atas jam 06.00 WIB. Polisi juga perlu menertibkan pesepeda yang keluar dari jalur sepeda.

"Kalau mau menindak kendaraan bermotor yang masuk jalur sepeda, itu ada dasar hukumnya. Sebaliknya, kalau ada jalur sepeda tapi pesepeda keluar jalur, itu pun bisa ditindak," kata dia.

Ketua Umum B2W Indonesia, Fahmi Saimima. (Dok Pribadi Fahmi)Ketua Umum B2W Indonesia, Fahmi Saimima. (Dok Pribadi Fahmi)
(dnu/idh)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT