Korupsi Pembiayaan Kredit, Eks Direktur BUMD Cilegon Divonis 8 Tahun Bui

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Sabtu, 14 Jan 2023 11:30 WIB
Ilustrasi pengadilan (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Serang -

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang menghukum eks Direktur Bisnis Sumber Daya Insani pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Cilegon Mandiri, Idar Sudarma dengan vonis hukuman 8 tahun dan 6 bulan penjara. Ia divonis bersalah dalam korupsi pembiayaan di BUMD Cilegon itu karena merugikan negara Rp 14,6 miliar.

Dalam vonis yang dibacakan hakim pada Jumat (13/4) jelang tengah malam itu, Idar juga dihukum denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia dikenakan uang pengganti Rp 7 miliar dan bila tidak dibayar dalam satu bulan setelah inkrah, hakim memerintahkan untuk penyitaan harta benda miliknya. Dan jika tidak dibayar maka diperintahkan untuk dipidana penjara selama 4 tahun.

"Menjatuhkan terdakwa Idar Sudarma oleh karena itu dengan pidana penjara 8 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 500 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti kurungan selama 6 bulan," kata Hakim Ketua Dedy Adi Saputra.

Terdakwa kedua adalah eks Manajer Marketing di BPRS Cilegon Mandiri Tenny Tania. Ia divonis hukuman penjara selama 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan. Majelis juga menghukum terdakwa dengan uang pengganti senilai Rp 7 miliar dan jika tidak dibayar maka dipidana selama 4 tahun.

"Paling lama dalam satu bulan setelah hukuman ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta benda disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, bila tidak mempunyai harta maka dipidana penjara selama 4 tahun," kata majelis.

Dua terdakwa lain dalam perkara ini adalah mantan staf marketing Nina Noviana dan Maryatul Mahfudoh. Nina divonis 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan. Ia juga dikenakan uang pengganti Rp 366 juta dan bila tidak diganti maka dipidana 1 tahun dan 3 bulan.

Sementara Maryatul divonis 2 tahun 6 bulan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan. Terdakwa terakhir ini juga dihukum uang pengganti Rp 184 juga dan jika tidak dibayar maka pidana 1 tahun.

Majelis hakim menilai para terdakwa bersalah sebagaimana Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan subsidair. Perkara ini terkait pembiayaan untuk kepentingan Idar dan Tania yang merugikan negara Rp 14,6 miliar.

Para terdakwa melalui pengacaranya masing-masing mengatakan pikir-pikir atas putusan majelis. Sementara jaksa penuntut umum mengajukan banding.

Catatan detikcom, para terdakwa dituntut bersalah berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang TIndak Pidana Korupsi. Terdakwa Idar dan Tenny Tania dituntut 8 tahun 6 bulan dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan. Tuntutan uang pengganti kepada dua terdakwa ini adalah Rp 7 miliar dan jika tidak dibayar dipidana 4 tahun dan 3 bulan.




(bri/isa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork