Potensi Aliran Dana ke OPM Ditelusuri KPK Sebab Enembe Dibela Benny Wenda

Potensi Aliran Dana ke OPM Ditelusuri KPK Sebab Enembe Dibela Benny Wenda

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Sabtu, 14 Jan 2023 10:10 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe telah tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan. Lukas tiba dengan pengawalan ketat.
Foto: Lukas Enembe ditangkap KPK (Agung Pambudhy)
Jakarta -

Pembelaan tokoh Organisasi Papua Merdeka (OPM) Benny Wenda terhadap Lukas Enembe memicu kecurigaan KPK. KPK pun bergerak untuk menelusuri potensi aliran dana dari Lukas Enembe ke OPM.

Awalnya pernyataan Benny Wenda soal Lukas Enembe itu disampaikan lewat akun Twitter. Dia mengatakan Lukas Enembe dalam bahaya. Benny mengatakan Lukas Enembe harus dibebaskan. Ia juga menuding kasus korupsi yang menjerat Lukas palsu.

"Indonesia harus segera membebaskan Gubernur Lukas Enembe yang ditangkap atas tuduhan korupsi palsu. Gubernur Enembe lumpuh dan membutuhkan perhatian medis segera. Sementara dia ditahan oleh Indonesia, nyawanya dalam bahaya," cuit Benny via akun Twitternya, Kamis (12/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

KPK Akan Telusuri Aliran Dana ke OPM

KPK pun bergerak untuk menelusuri potensi aliran dana Lukas Enembe ke OPM. KPK sedang mengumpulkan alat bukti.

"Terkait aliran uang jadi kami mengumpulkan alat bukti, pasti follow the money. Jadi uang itu alirannya pasti kemudian kami telusuri, kami kaji dari sisi apakah bisa diterapkan pasal-pasal lain selain pasal suap dan gratifikasi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/1/2023).

Untuk diketahui, Lukas Enembe telah ditetapkan tersangka di kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 11 miliar. KPK tengah mengkaji penerapan pasal lain, termasuk pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK bakal menerapkan Pasal 12a ataupun 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengatur soal gratifikasi.

Ali mengatakan proses penyelidikan kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe masih dilakukan. Penyidik KPK juga tengah melacak aset dari Lukas Enembe yang diduga berasa dari tindak pidana korupsi.

"Kami pastikan KPK juga telusuri aliran uangnya dalam bentuk perubahan aset-aset atau ke mana aliran uang itu diberikan kepada pihak lain setelah diduga diterimanya oleh tersangka LE (Lukas Enembe) ini, kami pastikan juga didalami," ujar Ali.

"Sehingga kemungkinan apakah bisa diterapkan ketentuan UU lain seperti TPPU ini juga menjadi kajian kami di depan," tambahnya.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan KPK juga turut melakukan langkah hukum terkait aset Lukas Enembe. KPK telah memblokir rekening Lukas Enembe berisi uang mencapai Rp 76 miliar.

Bagaimana tanggapan pemerintah soal pembelaan Benny Wenda untuk Lukas ini? Baca halaman selanjutnya.

Simak juga 'Hampir 5 Jam Diperiksa KPK, Lukas Enembe Ditanya Kondisinya':

[Gambas:Video 20detik]



Tanggapan Mahfud

Terkait hal ini, Menko Polhukam Mahfud Md tidak mempedulikan cuitan Benny. Sebab, menurutnya kasus Lukas sudah sesuai proses hukum dan lama.

"Kita nggak mau tahu Benny Wenda itu. Ini sudah sesuai proses hukum dan lama," kata Mahfud kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (13/1).

Mahfud mengatakan selama ini rakyat mengkritik karena tak kunjung menangkap Lukas Enembe. Dia mengatakan kondisi di Papua kondusif setelah Lukas ditahan KPK.

"Sekarang Papua sangat kondusif, dan tokoh-tokoh Papua sudah bicara agar hukum ditegakkan terhadap Lukas Enembe, semua tuh, Ketua KNPI, tokoh-tokoh masyarakat, tokoh adat, sudah tegakkan hukum," ujar Mahfud.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads