Sentilan Hakim ke Eks Anak Buah Sambo soal Nonton Sidang di TV

Sentilan Hakim ke Eks Anak Buah Sambo soal Nonton Sidang di TV

Zunita Putri - detikNews
Sabtu, 14 Jan 2023 08:46 WIB
AKBP Arif Rachman Arifin menjalani sidang lanjutan di PN Jaksel. Dalam sidang tersebut, jaksa meminta majelis hakim menolak eksepsi Arif Rahman Arifin.
AKBP Arif Rachman Arifin, terdakwa kasus obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Grandyos Zafna/detikcom)

Arif mengusap matanya dengan sapu tangan. Arif menangis sampai tidak bicara, hakim pun menenangkan Arif.

"Gini, saya mau beri tahu Saudara, kenapa Saudara kami minta pertama (diperiksa terdakwa) karena saya melihat kejujuran di Saudara. Saya bisa memahami bagaimana perasaan Saudara," ucap hakim ketua Ahmad Suhel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim ketua Ahmad Suhel lalu menjelaskan pihaknya berharap AKBP Arif Rachman berbicara sejujurnya agar perkara obstruction of justice ini terang-benderang. "Silakan dibuka apa yang harus Saudara buka di sini," imbuh hakim ketua Ahmad Suhel.

Arif terus menangis. Setelah beberapa menit, dia terlihat kembali tenang, lalu mengungkapkan ketakutannya.

ADVERTISEMENT
AKBP Arif Rachman menangis di sidang pada 13 Januari 2023AKBP Arif Rachman menangis di sidang kasus obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (13/1/2023). (Screenshot tayangan sidang)

"Rasa takut itu besar, Yang Mulia. Kemarin ketika saya ceritakan beda dengan Pak Ferdy Sambo aja, terus terang saya takut," tutur Arif.

Arif kemudian mengingat pesan istrinya. Dia takut bernasib sama seperti Yosua.

"Istri saya sempat bilang, 'Ingat, Pak, anak-anak. Bayangkan, ajudan saja bisa dibunuh'. Gimana saya nggak kepikiran," imbuh Arif.

Untuk diketahui, Arif Rachman didakwa merusak CCTV yang membuat terkendalanya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan Arif bersama dengan lima orang lainnya, yakni mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKP Irfan Widyanto, dan Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama.

Mereka didakwa dengan berkas terpisah. Arif didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads