Nangis karena Takut
AKBP Arif Rachman Arifin juga menangis dalam sidang pemeriksaan terdakwa. Arif mengaku takut bernasib sama dengan Yosua jika tidak menuruti perintah Sambo saat itu.
Awalnya, pengacara Arif bertanya terkait alasan Arif tidak mengungkap ada rekaman CCTV Yosua masih hidup kepada pimpinan timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Arif mengaku sangat takut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Takut. Saya kemarin saja, Pak Hakim, Yang Mulia...," ucap Arif, kemudian diam agak lama dan menangis dalam sidang di PN Jaksel.
Arif terlihat mengusap matanya dengan sapu tangan. Arif menangis sampai tidak bicara, hakim pun menenangkan Arif.
"Gini, saya mau beri tahu Saudara, kenapa Saudara kami minta pertama (diperiksa terdakwa) karena saya melihat kejujuran di Saudara. Saya bisa memahami bagaimana perasaan Saudara. Itu sebabnya ya, itulah sebabnya, biar perkara ini menjadi terbuka, harapan kami begitu sebenarnya. Itu sebabnya, pada awal pertanyaan, apa bantahan Saudara terhadap Ferdy Sambo? Itu kami minta kepada Saudara untuk yang pertama kita periksa. Silakan dibuka apa yang harus Saudara buka di sini," ujar hakim ketua Ahmad Suhel.
Arif terus menangis. Setelah beberapa menit, dia merasa sanggup bicara dan menceritakan ketakutannya.
"Rasa takut itu besar, Yang Mulia. Kemarin ketika saya ceritakan beda dengan Pak Ferdy Sambo saja, terus terang saya takut," ujar Arif.
Arif kemudian mengingat pesan istrinya. Dia takut bernasib sama seperti Yosua.
"Istri saya sempat bilang, 'Ingat, Pak, anak-anak. Bayangkan, ajudan saja bisa dibunuh'. Gimana saya nggak kepikiran," imbuh Arif.
"Berarti lebih besar takut, ya?" tanya pengacara dan diamini Arif.
Istrinya Minta Anak Tak Sekolah Sementara Gegara Takut Sambo
AKBP Arif Rachman Arifin juga mengaku sempat dijenguk istrinya seusai sidang pada minggu lalu. Arif mengatakan istrinya mengusulkan agar anaknya tidak sekolah untuk sementara waktu karena takut dengan Ferdy Sambo.
"Jadi kemarin selesai sidang, istri saya datang besuk menyampaikan kalau nanti pak Ferdy Sambo marah gimana anak-anak? Apa perlu kita....," ucap Arif terpotong karena menangis saat diperiksa sebagai terdakwa.
Arif kemudian melanjutkan keterangannya. Arif mengatakan istrinya khawatir.
"Apa perlu diliburkan dulu selama sebulan sampai dengan putusan selesai. Karena istri saya khawatir," ujar Arif.
Pengacara Arif, Junaedi Saibih, kemudian berusaha menenangkan Arif. Arif mengaku pikirannya kalut karena kasus ini.
"Kan ada anak yang SMP, SD, TK, bagaimana dia melihat video begitu bangganya ayahnya berani. Berpikir gitu nggak, apa yang dilakukan saudara bikin bangga anak karena berani?" tanya Juanedi.
"Belum terpikir. Saya hanya pikir gimana ini bisa terungkap," ucap Arif.
Arif juga mengatakan jika diberi kesempatan bergabung di Polri dia akan berubah. Arif mengaku ayahnya adalah seorang mantan pejabat polisi, dia diminta ayahnya untuk berani melawan.
"(Jika diberi kesempatan Polri) harus lebih berani berkata dan menolak perintah atasan, dan tidak boleh terlalu percaya atau terlalu loyal begitu saja kepada pimpinan," ucap Arif.
Dalam sidang ini, Arif Rachman didakwa terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan Arif bersama dengan enam orang lainnya.
Enam terdakwa lain yang dimaksud adalah Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, AKP Irfan Widyanto, Hendra Kurniawan, dan Agus Nurpatria Adi Purnama. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.
Arif didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(haf/haf)