MK Gelar Sidang Uji Materi KUHP yang Diajukan Eggi
Selasa, 08 Agu 2006 06:32 WIB
Jakarta - Terdakwa kasus penghinaan presiden, Eggi Sujana mengajukan gugatan uji materi KUHP ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang pemeriksaan pendahuluan 2 pasal yang akan diuji pun siap digelar.Pengujian Pasal 134 dan 136 bis KUHP tentang Penghinaan terhadap Presiden RI ini rencananya akan dilaksanakan pukul 10.00 WIB di ruang sidang MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (8/8/2006).Bertindak sebagai panel hakim adalah Laica Marzuki, sebagai ketua panel hakim Natabaya, dan Maruarar Siahaan sebagai anggota.Sidang ini digelar setelah seminggu sebelumnya MK meregistrasi permohonan yang diajukan Eggi Sudjana sebagai pemohon, dengan nomor registrasi 013/PUU-IV/2006.Menurut Eggi, pasal 134 dan 136 bis KUHP tentang Penghinaan terhadap Presiden RI bertentangan dengan Pasal 28F dan 28I perubahan ketiga UUD 1945. Selain itu, Pasal 134 KUHP jo 136 bis KUHP menurutnya sudah tidak relevan dan cenderung dijadikan pisau oleh penguasa untuk membunuh/ mengkebiri aspirasi rakyat.Sesuai pasal tersebut Eggi dianggap telah menghina Presiden RI dengan sengaja berdasarkan Laporan Polisi No Pol 16/K/I/2006/SPK Unit II, tanggal 6 Januari 2006.Akibat hukum bagi Pemohon dari pemberlakukan 134 KUHP jo 136 bis KUHP adalah diterbitkannya kebijakan oleh Kejaksaan Agung dengan SK No Kep-057/D/Dsp.3/02/2006, tertanggal 15 Februari 2006 tentang Pencegahan Dalam Perkara Pidana berdasarkan usulan pihak kepolisian Daerah Metro Jaya selalu penyidik.Atas dasar itulah, Eggi memohon MK agar mengabulkan permohonannya, dengan menyatakan pasal 134 jo pasal 136 bis KUHP bertentangan dengan pasal 28F dan 28I UUD 1945 serta dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.Sedangkan terhadap SK Jaksa Agung, Eggi memohon MK menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum dan harus dibatalkan.
(nvt/)











































