Polda Sumut Amankan Ribuan Botol Minuman Keras Ilegal

Polda Sumut Amankan Ribuan Botol Minuman Keras Ilegal

- detikNews
Selasa, 08 Agu 2006 02:22 WIB
Medan - Polda Sumatera Utara (Sumut) menyita ribuan botol minuman keras berbagai merek dalam sebuah razia yang dilakukan di Medan. Seorang pemilik berhasil diamankan polisi.Razia dilakukan di sebuah gudang di Medan yang selama ini disinyalir sebagai tempat penyimpanan minuman keras oleh pedagang yang tidak memiliki izin.Direktur Reserse Kriminal Polda Sumut, Komisaris Besar Ronny F Sompei menyatakan, dalam kasus ini polisi sudah menahan A Heng (49) warga Jl Muara Takus Medan. Sedangkan lima karyawannya diperiksa sebagai saksi.Ronny menyatakan, dari penggerebekan itu, polisi menemukan 744 kardus berisi 1.076 botol miras. Di antaranya merek Johny Walker, Black Label dan Chivas Regal. Semuanya tidak dilengkapi dokumen izin impor serta dokumen lainnya."Terbongkarnya keberadaan minuman keras tanpa izin itu berawal dari kecurigaan warga yang kemudian disampaikan kepada petugas," kata Ronny kepada wartawan di Markas Polda Sumut, Jl Medan Tanjung Morawa, Medan, Senin (7/8/2006).Selanjutnya, kata Ronny, polisi lalu menelusuri jaringan pendistribusian miras itu yang diduga masuk tanpa izin. Diduga kuat, tersangka telah lama memasok minuman keras tanpa izin ke tempat-tempat hiburan dan restoran.Berdasarkan pemeriksaan, tersangka dianggap melanggar pasal 102,103,104 UU No 10/1995 tentang Kepabeanan jo UU No 11/1995 tentang Cukai jo UU No 23/1992 tentang Kesehatan jo PP No 55/1996 pasal 480 KUHP jo pasal 55 dan 56 KUHP. (nvt/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads