Pemprov DKI Jakarta menetapkan rumah Ibu Negara pertama Indonesia, Fatmawati yang berada di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, menjadi bangunan cagar budaya. Hal ini dilakukan agar bangunan dapat dijaga keaslianya.
"Status cagar budaya adalah dalam rangka perlindungan agar bangunan tersebut dapat terpelihara dengan baik dan keasliannya masih tetap terjaga," kata Kepala Pusat Konservasi Cagar Budaya Dinas Kebudayaan DKI Linda Enriany, dilansir Antara, Jumat (13/1/2023).
Penetapan status cagar budaya disebut sudah melalui rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya pada 16 Februari 2022. Rekomendasi cagar budaya itu dituangkan melalui Berita Acara Rekomendasi Nomor 181/TACB/Tap/Jaksel/II/2022.
Status bangunan cagar budaya juga ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur DKI Nomor 1207 Tahun 2022 yang ditandatangani Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 27 Desember 2022.
Untuk diketahui, luas bangunan rumah istri Presiden Soekarno itu memiliki luas sekitar 718 meter persegi dan luas tanah sekitar 1.400 meter persegi (m2). Rumah tersebut terletak di Jalan Sriwijaya Raya Nomor 26 Kelurahan Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Linda menyebut rumah tersebut saat ini sudah tidak ditempati tapi masih dirawat oleh pihak keluarga. Ia menambahkan, setelah menjadi cagar budaya, pemilik rumah akan tetap keluarga Fatmawati, hanya status rumah tersebut adalah cagar budaya.
Terkait dibuka tidaknya rumah tersebut untuk dikunjungi warga atau wisatawan, Linda menyebut hal ini diserahkan pada pihak keluarga.
"Untuk bisa dikunjungi oleh warga atau wisatawan secara terbuka, menjadi kewenangan pihak keluarganya, apakah rumah tersebut terbuka untuk umum atau tidak," kata Linda.
Lihat video 'Rumah Fatmawati, Wisata Sejarah Bendera Pusaka':