Mendiknas: Sisdiknas Indonesia Masih on Paper

Mendiknas: Sisdiknas Indonesia Masih on Paper

- detikNews
Senin, 07 Agu 2006 23:57 WIB
Jakarta - Sistem pendidikan nasional (Sisdiknas) merupakan hal prinsipil dalam kesuksesan penyelenggaraan pendidikan. Tercapai tidaknya target pendidikan nasional tergantung sistem yang dirancang dan diberlakukan oleh pemerintah.Perangkat hukum dan perundang-undangan merupakan salah satu bagian penting dari sisdiknas. Sayangnya, sisdiknas Indonesia sampai saat ini masih on paper.Hal itu disampaikan Mendiknas Bambang Sudibyo dalam jumpa pers usai acara pembukaan Rakornas Bio Energi, Revitalisasi Pendidikan, dan Pengangulangan Bencana Alam, di Hotel Sahid, Jakarta, Senin (7/8/2006)."Membuat undang-undang bukanlah hal yang mudah. Tetapi mengimplemantasikan undang-undang tersebut kedalam realitas penyelenggaran pendidikan nasional adalah hal yang paling sulit," kata Bambang.Dijelaskan dia, sistem pendidikan nasional dibangun dengan perundang-undangan. Sehingga bila UU itu diimplementasikan maka akan terbentuk pengelolaan pendidikan berbasis sistem."Tapi mengimplementasikan UU tersebut lebih sulit. Sehingga dari sistem on paper, benar-benar menjadi in place, ini sebuah tantangan yang berat," imbuh Bambang.Menurutnya, sistem pedidikan nasional sebenarnya sudah dirancang sejak lama lama. Namun dalam pelaksanaannya, sistem tersebut selalu mengalami perubahan."Sejak tahun 1999, ada UU No 39/1999 tentang HAM, disitu kita tetapkan pendidikan merupakan bagian dari HAM. Kemudian dalam amandemen UUD 1945, pendidikan sebagai HAM ditegaskan lagi dalam pasal 28c ayat 1 dan 28e ayat 1," jelas diaDalam amandemen tersebut, UUD 1945 mengamanatkan kepada pemerintah beberapa hal. Antara lain penyelenggaraan program wajib belajar 9 tahun, dibentuknya sistem pendidikan nasional, prioritas anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD, dan memajukan iptek dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa.Kemudian pada tahun 2003, pemerintah menetapkan UU No 20/2003 tentang Sisdiknas. Lalu pada tahun 2005 pemerintah mengerluarkan PP tentang standar nasional pendidikan.Disampaikan Bambang, Depdiknas juga berencana mengajukan RUU kebahasaan dan RUU Perbukuan. Rencananya dua hal tersebut akan dibahas dalam rakornas yang berlangsung 2 hari itu. (nvt/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads