52 Anak di Kulon Progo Nikah Dini di 2022, Mayoritas Karena Hamil Duluan

ADVERTISEMENT

52 Anak di Kulon Progo Nikah Dini di 2022, Mayoritas Karena Hamil Duluan

Jalu Rahman Dewantara - detikNews
Jumat, 13 Jan 2023 17:29 WIB
Pernikahan dan buku nikah. dikhy sasra/ilustrasi/detikfoto
Ilustrasi Buku Nikah (Dikhy Sasra/detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Agama Wates, Kulon Progo, menerima 54 pengajuan rekomendasi pernikahan anak sepanjang 2022. Dari jumlah tersebut 52, beberapa pengajuan dikabulkan.

"Dari pendataan kami, selama 2022 ada sebanyak 54 anak-anak di Kulon Progo mengajukan permohonan dispensasi nikah," ungkap Wakil Ketua Pengadilan Agama Wates, Muhammad Isna Wahyudi, saat dimintai konfirmasi wartawan dilansir detikJateng, Jumat (13/1/2023).

Dari jumlah tersebut, 52 di antaranya dikabulkan. Sedangkan sisanya dicabut dan digugurkan.

Menurutnya, alasan utama anak-anak di Kulon Progo mengajukan dispensasi nikah adalah karena hamil di luar nikah. Dia menyebutkan, dari total 54 pengajuan, 45 di antaranya karena hamil di luar nikah.

"Sedangkan dua perkara lain karena telah melahirkan anak di luar nikah dan ada tujuh perkara karena saling mencintai," jelasnya.

Meski demikian, lanjutnya, jumlah pengajuan dispensasi nikah anak terus turun selama tiga tahun terakhir. Pada 2020, total jumlah pengajuan dispensasi nikah sebanyak 119, kemudian pada 2021 ada 80.

"Bila dipersentasekan, maka penurunan selama 3 tahun ini mencapai 45 persen," ucapnya.

Baca berita selengkapnya di sini.

Lihat juga video 'Ganjar Ingatkan Bahaya Nikah Dini: 'Ojo Kawin Bocah'':

[Gambas:Video 20detik]



(rdp/idh)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT