Terdakwa Kasus Petral Menangis Minta Dibebaskan

Terdakwa Kasus Petral Menangis Minta Dibebaskan

- detikNews
Senin, 07 Agu 2006 21:39 WIB
Jakarta - Air mata berderai di pipi terdakwa kasus Petral, Zainul Ariefin. Dengan suara serak, ia meminta majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan.Hal itu disampaikan dia dalam pledoi pribadi dalam sidang yang dipimpin hakim Eko Cahyono."Mohon saya dibebaskan dengan bebas murni dari segala tuntutan, tuduhan, dan hukuman," ujar Zainul terisak di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Senin (7/8/2006).Zainul Ariefin bersikukuh dirinya bukanlah pelaku sebenarnya. "Saya adalah korban dan obyek sasaran dari pencucian uang negara, yaitu oleh LCC dan DBG dan kawan-kawan," ujar Zainul yang terakhir menjabat sebagai vice president Petral ini.Zainul membuktikan dirinya tidak pernah diuntungkan dari transaksi yang merugikan negara sebesar 8 juta USD itu."Saya tidak pernah menerima upah, pembayaran dari siapapun. Itu sudah diakui oleh Jaksa Penuntut Umum. Polisi Singapura juga sudah mencek kekayaan saya, tak ada apa-apa," terang Zainul dalam sidang yang dihadiri juga oleh keluarganya itu.Menutup pembelaannya, Zainul meminta hakim untuk mengembalikan nama baik, hak dan martabatnya."Saya shock. Saya mohon hakim mengembalikan nama baik, hak dan martabat saya," tandas Zainul.Putusan MKSementara itu, pengacara Zainul Ariefin, Wirawan Adnan, meminta hakim menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 25 Juli 2006 lalu dalam kasus Petral ini.Putusan MK 25 Juli itu mensyaratkan adanya pelanggaran formil dalam perkara pidana korupsi."Putusan MK harus dipenuhi oleh penegak hukum. Jika tidak dipatuhi, merupakan obstruction of justice," ujar Wirawan dalam pembelaan lisan melengkapi pembelaan tertulisnya.Dengan munculnya putusan MK itu, salah satu asas dalam hukum pidana menyebutkan terdakwa harus dikenakan peraturan perundang-undangan yang menguntungkan."Kedua, dalam hukum pidana, jika terjadi perubahan peraturan, digunakan yang paling menguntungkan terdakwa," kata Wirawan.Pernyataan pembela Zainul ini langsung ditanggapi oleh jaksa penuntut umum, Ranu Mihardja. Ranu menandaskan putusan MK itu hanya berlaku untuk peristiwa yang terjadi setelah itu diputuskan oleh MK."Putusan Mk itu kan tanggal 25 Juli 2006. Sementara peristiwa yang sedang diadili ini jauh sebelum itu," cetus Ranu.JPU berkumis tebal ini lantas meminta hakim mengenyampingkan permohonan tim kuasa hukum Zainul. "Saya minta hakim mengenyampingkan permohonan itu berdasarkan asas legalitas," tandas Ranu.Pada 6 April lalu, JPU yang dipimpin Arnold Angkow membacakan dakwaan berlapis. Dakwaan primer yakni pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan dakwaan subsider yakni pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31/1999 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Zainul didakwa melakukan korupsi karena dengan tanpa persetujuan Dewan Komisaris Petral telah memerintahkan BNP Paribas Hong Kong untuk mentransfer dana Petral US$ 9 juta. Dana tersebut kemudian dipindah ke rekening Petral di Credit Suisse Singapura (CSS).Terdakwa lalu melakukan kerja sama dengan CSS. Bentuk kerja sama antara lain dengan membuat fasilitas kredit sebesar US$ 10 juta, fasilitas perdagangan kredit dengan jaminan US$ 10 juta dan pembebanan pada jumlah tunai.Atas perbuatannya, terdakwa diduga telah memperkaya korporasi lain yaitu ACEASIA sebesar US$ 8 juta dan memperkaya CSS sebesar US$ 251.560,57. (nvt/)


Berita Terkait