Revaldo Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara gegara Narkoba

Revaldo Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara gegara Narkoba

Wildan Noviansah - detikNews
Jumat, 13 Jan 2023 16:34 WIB
Revaldo tersangka kasus narkoba
Revaldo jadi tersangka kasus narkoba. (Wildan Noviansah/detikcom)
Jakarta -

Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya resmi menetapkan aktor Revaldo Fifaldi sebagai tersangka kasus narkoba. Revaldo terancam hukuman 4 tahun penjara.

"Ancaman hukuman 4 tahun penjara. Catatannya, proses penegakan hukum tetap berjalan berdasarkan catatan residivisnya 2006 dan 2010," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (13/1/2023).

Dalam kasus tersebut, Revaldo dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 112 ayat 1 berbunyi:

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

ADVERTISEMENT

Pasal 111:

(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Jejak Kasus Narkoba Revaldo

Aktor Revaldo kembali ditangkap terkait kasus narkoba untuk ketiga kalinya. Sebelumnya, Revaldo ditangkap dalam kasus yang sama pada 2006 dan 2010.

Berikut ini jejak kasus aktor Revaldo yang ditangkap terkait kasus narkoba untuk ketiga kalinya

2006: Revaldo Divonis 2 Tahun Penjara

Dirangkum detikcom, Kamis (12/1/2023), Revaldo pertama kali terlibat kasus narkoba pada April 2006. Saat itu Revaldo digerebek polisi lantaran kedapatan memiliki satu paket sabu. Dalam kasus pertama, Revaldo divonis penjara 2 tahun dan denda Rp 1 juta subsider 1 bulan kurungan penjara.

2010: Revaldo Divonis 7 Tahun Penjara

Tak berhenti di sana, pihak kepolisian kembali menggerebek Revaldo dalam kasus serupa pada Juli 2010. Saat itu Revaldo ditangkap dengan barang bukti 62 gram sabu-sabu dan satu paket ganja kering.

Statusnya sebagai residivis kasus serupa membuat Revaldo dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Bahkan diketahui Revaldo sempat menangis saat hakim menjatuhkan vonis tersebut kepadanya.

2023: Revaldo Kembali Ditangkap

Rupanya tangisan Revaldo hanya bertahan sesaat. Sebab, pada Rabu (11/1/2023), Revaldo kembali ditangkap setelah menggunakan sabu di apartemen di kawasan Jakarta Pusat. Tes urine yang sudah dilakukan terhadap Revaldo positif narkoba.

"Iya betul, penangkapan kemarin. Ditangkap di apartemen di Jakarta Pusat. Hasil tes urine Revaldo positif metamfetamin, amfetamin, dan THC," kata Zulpan saat dihubungi, Kamis (12/1/2023).

Dihubungi terpisah, Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan Revaldo ditangkap setelah mengkonsumsi narkoba.

"(Ditangkap) seusai memakai," kata Mukti.

Simak video 'Pakai Baju Tahanan, Revaldo: Saya Pecandu':

[Gambas:Video 20detik]



(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads