Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya resmi menetapkan aktor Revaldo Fifaldi sebagai tersangka kasus narkoba. Revaldo terancam hukuman 4 tahun penjara.
"Ancaman hukuman 4 tahun penjara. Catatannya, proses penegakan hukum tetap berjalan berdasarkan catatan residivisnya 2006 dan 2010," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (13/1/2023).
Dalam kasus tersebut, Revaldo dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 112 ayat 1 berbunyi:
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
Pasal 111:
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
Jejak Kasus Narkoba Revaldo
Aktor Revaldo kembali ditangkap terkait kasus narkoba untuk ketiga kalinya. Sebelumnya, Revaldo ditangkap dalam kasus yang sama pada 2006 dan 2010.
Berikut ini jejak kasus aktor Revaldo yang ditangkap terkait kasus narkoba untuk ketiga kalinya
2006: Revaldo Divonis 2 Tahun Penjara
Dirangkum detikcom, Kamis (12/1/2023), Revaldo pertama kali terlibat kasus narkoba pada April 2006. Saat itu Revaldo digerebek polisi lantaran kedapatan memiliki satu paket sabu. Dalam kasus pertama, Revaldo divonis penjara 2 tahun dan denda Rp 1 juta subsider 1 bulan kurungan penjara.
2010: Revaldo Divonis 7 Tahun Penjara
Tak berhenti di sana, pihak kepolisian kembali menggerebek Revaldo dalam kasus serupa pada Juli 2010. Saat itu Revaldo ditangkap dengan barang bukti 62 gram sabu-sabu dan satu paket ganja kering.
Statusnya sebagai residivis kasus serupa membuat Revaldo dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Bahkan diketahui Revaldo sempat menangis saat hakim menjatuhkan vonis tersebut kepadanya.
2023: Revaldo Kembali Ditangkap
Rupanya tangisan Revaldo hanya bertahan sesaat. Sebab, pada Rabu (11/1/2023), Revaldo kembali ditangkap setelah menggunakan sabu di apartemen di kawasan Jakarta Pusat. Tes urine yang sudah dilakukan terhadap Revaldo positif narkoba.
"Iya betul, penangkapan kemarin. Ditangkap di apartemen di Jakarta Pusat. Hasil tes urine Revaldo positif metamfetamin, amfetamin, dan THC," kata Zulpan saat dihubungi, Kamis (12/1/2023).
Dihubungi terpisah, Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan Revaldo ditangkap setelah mengkonsumsi narkoba.
"(Ditangkap) seusai memakai," kata Mukti.
Simak video 'Pakai Baju Tahanan, Revaldo: Saya Pecandu':