Revaldo Direhabilitasi, tapi Proses Hukum Lanjut sebab Berstatus Residivis

Revaldo Direhabilitasi, tapi Proses Hukum Lanjut sebab Berstatus Residivis

Wildan Noviansah - detikNews
Jumat, 13 Jan 2023 16:21 WIB
Revaldo di Polda Metro Jaya
Aktor Revaldo ditetapkan polisi sebagai tersangka terkait kasus narkoba. (Ahsan/detikHOT)
Jakarta -

Aktor Revaldo ditetapkan polisi sebagai tersangka terkait kasus narkoba. Revaldo akan menjalani rehabilitasi serta proses hukum.

"Penyidik dari Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk melakukan rehab mendasari tim asesmen terpadu, namun mendasari residivisnya, proses tetap dilakukan dalam proses hukum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (13/1/2023).

Revaldo ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Rabu (11/1) lalu. Kepada penyidik, Revaldo mengalami kambuh atau relapse.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyidik lalu meminta keterangan dari tim asesmen terpadu (TAT) BNNP DKI Jakarta. Dia mengatakan pelaksanaan rehabilitasi sebagai pemenuhan hak Revaldo.

"Dari aspek pengguna, misi kemanusiaannya adalah memberikan haknya untuk melakukan atau menerima layanan medis melalui rehab yang akan dilakukan milik pemerintah dalam hal ini di Jalan Bogor Sukabumi atau Lido," katanya.

ADVERTISEMENT

Meski begitu, Revaldo tetap diproses hukum karena sudah 3 kali ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Revaldo sebelumnya pernah ditangkap terkait kasus serupa pada 2002 dan 2010.

"Dari aspek perundang-undangan, secara residivis, ini tetap diproses," ucapnya.

Revaldo Jadi Tersangka Narkoba

Revaldo ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di basement apartemen di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Rabu (11/1). Polisi kemudian mengembangkan penangkapan Revaldo ke apartemennya di Pakubuwono, Jakarta Selatan.

Simak video 'Pakai Baju Tahanan, Revaldo: Saya Pecandu':

[Gambas:Video 20detik]



Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Polisi mendapatkan sejumlah barang bukti berupa satu plastik klip yang berisi ganja dengan berat bruto 0,39 gram, satu buah stoples kecil yang berisi ganja dengan berat bruto 0,84 gram, satu buah cup kecil yang berisi biji ganja dengan berat bruto 0,34 garam.

Selain itu, ditemukan 2 butir pil ekstasi, 3 pak kertas papir, 1 buah penghalus ganja, 5 buah plastik klip sisa sabu, 3 buah kaca pipet, 1 buah alat isap ganja, 8 buah sedotan yang dijadikan untuk sendok sabu.

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan Revaldo ditangkap setelah mengkonsumsi narkoba. Hasil tes urine menyatakan Revaldo positif metamfetamin, amfetamin, dan THC.

Revaldo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

Halaman 2 dari 2
(jbr/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads