Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap aktor Revaldo Fifaldi terkait kasus narkoba. Kini Revaldo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba.
"Status Saudara R ini tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/1/2023).
Lebih lanjut Trunoyudo menyampaikan, karena Revaldo sebagai residivis narkoba, ia akan direhabilitasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena mendasari pada residivisnya, haknya mendapatkan rehab," katanya.
Sebelumnya, Revaldo ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di basement apartemen di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Rabu (11/1). Polisi kemudian mengembangkan penangkapan Revaldo ke apartemennya di Pakubuwono, Jakarta Selatan.
Di sana, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti sisa sabu, ganja dan biji ganja, hingga ekstasi.
"Untuk barang bukti yang disita di TKP 2 di Pakubuwono, ada satu plastik klip yang berisi ganja dengan berat bruto 0,39 gram, satu buah stoples kecil yang berisi ganja dengan berat bruto 0,84 gram, satu buah cup kecil yang berisi biji ganja dengan berat bruto 0,34 garam," kata Zulpan dalam keterangannya, Kamis (12/1/2023).
Selain itu, lanjut Zulpan, 2 butir pil ekstasi hingga 5 klip sisa sabu disita polisi saat apartemen Revaldo digeledah.
"Satu buah plastik klip yang berisi kertas papir, dua butir pil ekstasi, tiga pak kertas papir, satu buah penghalus ganja, lima buah plastik klip sisa sabu, tiga buah kaca pipet, satu buah alat isap ganja, delapan buah sedotan yang dijadikan untuk sendok sabu," jelasnya.
Terpisah, Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan Revaldo ditangkap setelah mengkonsumsi narkoba.
"(Ditangkap) seusai memakai," kata Mukti.
Revaldo ditangkap untuk ketiga kalinya. Sebelumnya, dia ditangkap pada 2006 dan 2010.
Revaldo dites urine setelah ditangkap terkait kasus narkoba. Hasil tes urine menyatakan Revaldo positif metamfetamin, amfetamin, dan THC.