Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait kasus narkoba aktor Revaldo Fifaldi. Revaldo dihadirkan dalam konferensi pers tersebut.
Pantauan detikcom di gedung Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jumat (13/1/2023), Revaldo terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Tangan Revaldo juga terlihat terikat cable ties.
Tak ada sepatah kata pun yang terucap dari mulut Revaldo Saat ditanyai awak media. Dia hanya terlihat menunduk dan murung saat dihadirkan dalam jumpa pers sore ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan Revaldo
Revaldo ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di basement apartemen di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Rabu (11/1). Polisi kemudian mengembangkan penangkapan Revaldo ke apartemennya di Pakubuwono, Jakarta Selatan.
Di sana, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti. Di antaranya sisa sabu, ganja dan biji ganja, hingga ekstasi.
"Untuk barang bukti yang disita di TKP 2 di Pakubuwono, ada satu plastik klip yang berisi ganja dengan berat bruto 0,39 gram, satu buah stoples kecil yang berisi ganja dengan berat bruto 0,84 gram, satu buah cup kecil yang berisi biji ganja dengan berat bruto 0,34 garam," kata Zulpan dalam keterangannya, Kamis (12/1/2023).
Selain itu, lanjut Zulpan, 2 butir pil ekstasi hingga 5 klip sisa sabu juga diamankan polisi saat apartemen Revaldo digeledah.
"Satu buah plastik klip yang berisi kertas papir, dua butir pil ekstasi, tiga pak kertas papir, satu buah penghalus ganja, lima buah plastik klip sisa sabu, tiga buah kaca pipet, satu buah alat isap ganja, delapan buah sedotan yang dijadikan untuk sendok sabu," jelasnya.
Terpisah, Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan Revaldo ditangkap setelah mengkonsumsi narkoba.
"(Ditangkap) seusai memakai," kata Mukti.
Revaldo ditangkap untuk ketiga kalinya. Sebelumnya, dia ditangkap pada 2006 dan 2010.
Revaldo dites urine setelah ditangkap terkait kasus narkoba. Hasil tes urine menyatakan Revaldo positif metamfetamin, amfetamin, dan THC.
Simak video 'Ketiga Kalinya Revaldo Ditangkap karena Narkoba':