Pembentukan KKR Diusulkan Tunggu Uji Materil UU 27/2004

Pembentukan KKR Diusulkan Tunggu Uji Materil UU 27/2004

- detikNews
Senin, 07 Agu 2006 20:15 WIB
Jakarta - Anggota Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) belum terbentuk. Padahal UU tentang KKR telah diundangkan sejak 2004. Pemerintah pun dinilai lamban membentuk komisi itu."Karena UU KKR sedang diuji dan kadung terlambat, mungkin jauh lebih bijaksana jika pembentukannya menunggu putusan MK," ujar ketua MK Jimly Asshiddiqie dalam acara diskusi dengan Komnas HAM, di Gedung Komnas HAM, Jl Latuharhari, Jakarta, Senin (7/8/2006).Menurut Jimly, uji materil UU KKR yang diajukan sejumlah LSM akan diputus paling lambat awal September mendatang. "Kita belum tahu putusannya seperti apa. Paling lambat awal bulan depan sudah diputus," lanjut dia.Ditegaskan Jimly, UU KKR yang ada saat ini masih berlaku seperti naskah aslinya. Namun dalam putusan MK nantinya akan ada sedikit perubahan."Jadi kalau UU itu berubah, lebih baik pembentukan anggota KKR ditunggu setelah putusan," imbuhnya.Berdasarkan UU No 27/2004 tentang KKR, komisi sudah harus terbentuk paling lambat 6 bulan setelah UU ini disahkan. Namun hingga saat ini pemerintah belum juga membentuk KKR meski sudah mengantongi 21 nama calon anggota.Sementara itu, Ketua Komnas HAM Abdul Hakim Garuda Nusantara mendesak pemerintah segera membentuk KKR sesuai yang diamanatkan UU tersebut. "Dengan adanya KKR, maka kami akan mendapat partner untuk mengungkap kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia," cetusnya. (nvt/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads