Lunasi Utang Rp 328 M, Lativi Tetap Diusut Kejagung

Lunasi Utang Rp 328 M, Lativi Tetap Diusut Kejagung

- detikNews
Senin, 07 Agu 2006 19:37 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung terus menyidik kasus dugaan penyalahgunaan kredit Bank Mandiri terhadap PT Lativi Media Karya (LMK), meskipun pihak Lativi telah melunasi utang sebesar Rp 328 miliar. Hal ini disampaikan Jampidsus Hendarman Supandji di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (7/8/2006). "Penyidikan masih berjalan. Yang kita tuduhkan kan yaitu pasal 2 dan pasal 3 undang-undang korupsi. Masalah pelunasan lihat saja pasal 4," jelas Hendarman.Seperti diketahui, dalam pasal 4 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghentikan dipidananya pelaku tindak pidana.Sebelumnya kuasa hukum PT LMK, Ari Yusuf Amir mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan surat permintaan penghentian penyidikan dengan menyampaikan pendapat hukum. Alasannya mereka sudah melunasi utang. Tim penyidik Kejagung yang diketuai oleh I Ketut Murtika pun telah menetapkan 3 tersangka yaitu Dirut PT LMK Hasyim Sumiana, Komisaris Utama PT LMK Abdul Latief, dan mantan Dirut PT LMK Usman Djafar. (asy/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait