Kejari Semarang Pastikan 8 Terdakwa Teroris Hadiri Persidangan

Kejari Semarang Pastikan 8 Terdakwa Teroris Hadiri Persidangan

- detikNews
Senin, 07 Agu 2006 19:07 WIB
Semarang - Kejari Semarang memastikan empat terdakwa tindak terorisme hadir dalam sidang, Rabu (8/8/2006) besok. Sebab, kejaksaan telah melayangkan surat pemanggilan dan mengecek kesehatan 8 terdakwa teroris.Kepala Kejari Semarang Soedibyo mengungkapkan, bersama Kasubpidum dan Kasi Penuntutan Kejari, dia telah mengirim dan mengecek surat pemaggilan untuk 8 terdakwa teroris. Dan hasilnya, semuanya sudah siap.Rabu (2/8/2006) lalu, Pengadilan Negeri Semarang batal menyidangkan empat dari delapan terdakwa yang direncanakan. Penasihat hukum empat terdakwa mengaku baik klien maupun dirinya belum menerima surat pemanggilan sidang.Empat terdakwa yang batal disidangkan adalah Subur Sugiyarto alias Abu Mujahid, Adhitya Triyoga, Joko Suroso, dan Joko Wibowo alias Abu Sayaf. Dalam persidangan, mereka didampingi TPM (Tim Pengacara Muslim). "Kami telah cek ke LP Kedung Pane (lokasi penahanan 8 terdakwa teroris), dan semuanya sudah menerima surat pemanggilan itu. Terdakwa juag dalam kondisi sehat," kata Soedibyo di kantornya Jalan Abdulrahman Saleh, Senin (7/8/2006).Dari hasil pengecekan di LP, kejaksaan yakin 8 terdakwa akan hadir pada sidang lanjutan yang digelar Rabu (8/8/2006) besok. Jaksa akan membacakan dakwaan bagi empat terdakwa yang sebelumnya tidak hadir, sedang untuk terdakwa lain, agenda sidangnya adalah pledoi.Masing-masing terdakwa dinilai melanggar Perpu Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan atau UU Terorisme Tahun 2003, karena membantu dan tidak melaporkan keberadaan buronan teroris Noordin M Top. Padahal sekitar Juli - Agustus 2005, mereka bertemu dan sempat menginapkan buronan kelas wahid itu. (asy/)


Berita Terkait